Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

H-1 Lebaran, Kemnaker Terima 2,205 Aduan terkait THR

M. Iqbal Al Machmudi
12/5/2021 16:54
H-1 Lebaran, Kemnaker Terima 2,205 Aduan terkait THR
Ilustrasi(DOK MI )

MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan hingga siang tadi 12 Mei 2021 tercatat 2.897 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan 2.205 pengaduan THR.

"Angka tersebut terhitung dari 20 April hingga 12 Mei. Dari data tersebut setelah kita lakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data aduan sejumlah 977," kata Ida saat konferensi pers secara daring, Rabu (12/5).

Baca juga: Sehari Jelang Lebaran, Mensos Santuni 12 Ahli Waris Korban Longsor

Adapun topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021, menyangkut lima isu yakni THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya, THR bagi pekerja yang dirumahkan, perhitungan THR Bagi Pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi dan THR Bagi Pekerja yang berstatus hubungan Kemitraan.

Sedangkan isu yang terkait dengan pengaduan antara lain THR dibayar dicicil oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen (20-50 persen), THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, dan THR tidak dibayar karena perusahaan masih terdampak pandemi.

"Atas berbagai pengaduan tersebut, pemerintah melalui Kemnaker telah mengambil langkah-langkah antara lain memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan," ujar Ida.

Selain itu, pihaknya direncanakan akan melakukan rapat pada pekan pertama setelah hari raya dengan Kepala Disnaker daerah untuk melakukan evaluasi, tindak lanjut penanganan pengaduan.

Ida mengatakan Hadirnya Posko THR 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga situasi ketenagakerjaan yang kondusif sebagai bagian untuk mempercepat pemulihan ekonomi Nasional.

"Pembayaran THR penuh dan tepat waktu akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional oleh karena itu Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh dan tepat waktu," pungkasnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya