Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menaker Sebut Posko THR DKI Jakarta Paling Banyak Terima Aduan

M. Iqbal Al Machmudi
13/5/2021 10:26
Menaker Sebut Posko THR DKI Jakarta Paling Banyak Terima Aduan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan THR Kabupaten Tangerang, Banten.(ANTARA/Fauzan)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 DKI Jakarta paling banyak menerima aduan dari pekerja/buruh.

"Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (pusat) di DKI Jakarta. Oleh karena itu, yang banyak memanfaatkan posko tersebut adalah teman-teman (pekerja) yang ada di Jabodetabek," kata Ida saat konferensi pers secara daring, Rabu (12/5).

Posko THR 2021 DKI Jakarta sendiri, hingga 12 Mei 2021, telah menerima 111 aduan terkait THR. Posko aduan tersebut akan tetap buka meski dalam perayaan Idul Fitri.

Baca juga: Imbas Larangan Mudik, JNE Sebut Pengiriman Barang Naik 30%

Selain itu, Ida mengatakan progres penanganan dari berbagai provinsi tentu akan berbeda setiap wilayah.

Untuk wilayah DKI Jakarta, Disnakertrans DKI juga membuka layanan bagi perusahaan yang taat dan patuh terkait pembayaran THR. Yaitu ada sekitar 448 laporan pelaksanaan THR dengan 440 dibayarkan H-7 Idul Fitri sedangkan 8 laporan THR telah dibayarkan H-1 Idul Fitri.

"Untuk Provinsi Jawa Tengah, wilayah yang telah memberikan THR kebanyakan di Solo dan Semarang karena daerah tersebut banyak terdapat pabrik," ucapnya.

Sementara untuk sanksi, Ida belum menyebutkan jumlah perusahaan yang diberikan sanksi akibat belum melunasi THR 2021. Namun, ketentuan sanksi sendiri merupakan langkah akhir setelah dilakukan pemeriksaan ketenagakerjaan.

"Sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut sudah diatur dan sudah dilakukan pemeriksaan. Ini akan diberikan kepada pengusaha yang tidak melakukan kewajibannya (memberikan THR)," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya