Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupaya mendorong para nelayan memiliki jaminan perlindungan diri melalui asuransi.
Langkah ini disebut sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang salah satu substansinya mengatur tentang asuransi nelayan dan jaminan hari tua berupa program bantuan premi asuransi nelayan (BPAN).
"Tahun 2021 Pemerintah kembali menargetkan sebanyak 120 ribu nelayan terlindungi BPAN di 34 Provinsi," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini dalam keterangannya, Selasa (27/4).
KKP menyebut, sejak dilaksanakan pada 2016 hingga 2019, capaian BPAN mencapai 1.198.177 nelayan dengan total nilai klaim pertanggungan yang direalisasikan mencapai Rp410 miliar.
Zaini mengatakan, untuk BPAN tahun ini, mekanisme bantuan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya dan tengah menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. Perbedaanya ialah pada ukuran muatan kapal atau GT yang diberikan bantuan dengan maksimal 5 GT, kalau sebelumnya 10 GT.
Baca juga: Kepesertaan Asuransi Nelayan di Cianjur masih Minim
Dia menegaskan, BPAN dapat menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi dan membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri.
"Masa pertanggungan BPAN ini berlaku selama satu tahun, setelah itu nelayan kita dorong tetap berasuransi dengan asuransi nelayan mandiri. Kita fasilitasi dengan menggandeng berbagai pihak penyedia jasa asuransi, kita ajak juga di setiap sosialisasi," imbuh Zaini.
Ditjen Perikanan Tangkap melalui Direktorat Perizinan dan Kenelayanan diketahui sudah melakukan sosialisasi dan gerai kepesertaan pada asuransi nelayan - jaminan hari tua bagi nelayan di Pelabuhan Perikanan Mayangan, Probolinggo Jawa Timur, dari 23-24 April.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman pentingnya berasuransi bagi nelayan dan menumbuhkan minat berasuransi bagi nelayan kecil secara mandiri.
"BPAN ditujukan untuk nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi sebelumnya. Setelah itu kita arahkan dengan asuransi nelayan mandiri termasuk di dalamnya jaminan hari tua atau pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.(OL-5)
HARGA berbagai jenis ikan di Provinsi Aceh sudah sekitar dua bulan terakhir bertahan tinggi.
Selama ini, perbaikan kapal bagi nelayan di Pulau Sabira bukan perkara mudah. Akses yang terbatas mengakibatkan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit karena harus dilakukan di pulau lain.
Dukungan itu sekaligus pengakuan internasional atas komitmen program dalam mengatasi masalah limbah pesisir sekaligus pemberdayaan komunitas.
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menawarkan beasiswa kepada 5 anak nelayan di Kp. Ciwaru, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Pemerintah menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor perikanan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus berlandaskan prinsip keadilan sosial.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved