Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap berupaya mendorong para nelayan memiliki jaminan perlindungan diri melalui asuransi.
Langkah ini disebut sejalan dengan diterbitkannya PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang salah satu substansinya mengatur tentang asuransi nelayan dan jaminan hari tua berupa program bantuan premi asuransi nelayan (BPAN).
"Tahun 2021 Pemerintah kembali menargetkan sebanyak 120 ribu nelayan terlindungi BPAN di 34 Provinsi," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini dalam keterangannya, Selasa (27/4).
KKP menyebut, sejak dilaksanakan pada 2016 hingga 2019, capaian BPAN mencapai 1.198.177 nelayan dengan total nilai klaim pertanggungan yang direalisasikan mencapai Rp410 miliar.
Zaini mengatakan, untuk BPAN tahun ini, mekanisme bantuan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya dan tengah menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. Perbedaanya ialah pada ukuran muatan kapal atau GT yang diberikan bantuan dengan maksimal 5 GT, kalau sebelumnya 10 GT.
Baca juga: Kepesertaan Asuransi Nelayan di Cianjur masih Minim
Dia menegaskan, BPAN dapat menumbuhkan kesadaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi dan membangun keinginan nelayan untuk ikut serta berasuransi secara mandiri.
"Masa pertanggungan BPAN ini berlaku selama satu tahun, setelah itu nelayan kita dorong tetap berasuransi dengan asuransi nelayan mandiri. Kita fasilitasi dengan menggandeng berbagai pihak penyedia jasa asuransi, kita ajak juga di setiap sosialisasi," imbuh Zaini.
Ditjen Perikanan Tangkap melalui Direktorat Perizinan dan Kenelayanan diketahui sudah melakukan sosialisasi dan gerai kepesertaan pada asuransi nelayan - jaminan hari tua bagi nelayan di Pelabuhan Perikanan Mayangan, Probolinggo Jawa Timur, dari 23-24 April.
Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman pentingnya berasuransi bagi nelayan dan menumbuhkan minat berasuransi bagi nelayan kecil secara mandiri.
"BPAN ditujukan untuk nelayan yang belum pernah mendapatkan bantuan asuransi sebelumnya. Setelah itu kita arahkan dengan asuransi nelayan mandiri termasuk di dalamnya jaminan hari tua atau pensiun melalui BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.(OL-5)
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Kondisi tersebut menyebabkan kapal yang baru kembali melaut harus menunggu hingga delapan jam hanya untuk menurunkan hasil tangkapan.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto menyoroti kondisi overkapasitas kapal di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.
Komoditas ikan patin kini naik kelas, bukan sekadar ekspor, melainkan masuk ke rantai pasok pangan haji dan umrah dunia,
KKP memastikan ketersediaan ikan hasil budi daya aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.
Menteri KKP menjelaskan polemik anggaran kapal yang disebut sudah cair oleh Menkeu. Industri galangan belum terima order karena proses pengadaan masih berjalan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, dana untuk pembelian kapal yang ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejatinya memang belum dicairkan
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dana pembelian kapal.
Ia menegaskan akan meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berulang dan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap aktivitas nelayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved