Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kementan dan PT Pupuk Indonesia Bagi Peran Penuhi Kebutuhan Pupuk

M. Iqbal Al Machmudi
21/4/2021 06:25
Kementan dan PT Pupuk Indonesia Bagi Peran Penuhi Kebutuhan Pupuk
Wakil Menteri Pertanian RI, Harvick Hasnul Qolbi bersama Direktur PT Pusri Tri Wahyudi Saleh mengecek ketersediaan pupuk di Gudang PT Pusri.(MI/Dwi Apriani )

PUPUK bersubsidi merupakan salah satu hal yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian. Tentu dalam wewenang dan pengelolaannya melibatkan banyak stakeholder.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, kewenangan Kementrian Pertanian membagikan alokasi pupuk subsidi ke seluruh provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Kemudian dibreakdown lagi ke tingkat kabupaten dan kecamatan melalui Surat Keputusan (SK) dinas pertanian setempat," kata Wijaya Laksana dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Wijaya mengatakan sementara kewajiban PT Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia melibatkan distributor dan kios resmi, dan berpedoman pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," uja Wijaya

Untuk alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020, target alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2021 adalah 9,04 juta ton.

"Hingga April ini, realisasi penyaluran telah mencapai 2,22 juta ton atau sekitar 24,6 persen," ungkapnya.

baca juga: pupuk bersubsidi

Terkait dengan ketersediaan pupuk bersubsidi, Wijaya menjelaskan, hingga saat ini pupuk yang tersedia masih cukup untuk alokasi hingga 6 minggu kedepan.

"Stok pupuk subsidi dari Lini I (Produsen) hingga Lini III (Distributor) saat ini mencapai 2,29 juta ton," katanya.

Untuk diketahui, terkait wewenang dan tanggung jawab pupuk bersubsidi ada di beberapa kementerian, seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya