Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Airlangga Minta Menkeu Cairkan Tunjangan Hari Raya PNS H-10

Mediaindonesia.com
18/4/2021 15:56
Airlangga Minta Menkeu Cairkan Tunjangan Hari Raya PNS H-10
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sudah meminta Menteri Keuangan (Mnekeu) Sri Mulyani Indrawati mencairkan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) H-10 Lebaran 2021.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan permintaan tersebut disampaikan langsung pada saat rapat koordinator terbatas (rakortas) beberapa waktu lalu.

"Pak Menko menyampaikan kepada Bu Menkeu, untuk mengusahakan agar THR tersebut dapat dibayarkan paling tidak pada H-10, agar mendorong masyarakat belanja lebaran dan ikut menyemarakkan program Harbolnas Ramadhan," kata Susiwijono pada keterangan pers yang diterima, Minggu (18/4)

Percepatan pencairan THR PNS, dikatakan Susiwijono, diharapkan dapat mendukung daya beli masyarakat. Sebab, pada saat yang bersamaan pemerintah juga menggelar beberapa program yang mendukung peningkatan konsumsi

Salah satunya adalah hari belanja online nasional (Harbolnas) Ramadan yang berlangsung pada H-10 sampai dengan H+6 Lebaran 2021.

Proses pencairan, dikatakan Susiwijono tinggal menunggu aturan yang saat ini masih diselesaikan pihak Kementerian Keuangan.

"Pada Rakortas Menteri beberapa hari yang lalu, Ibu Menkeu juga sudah menyampaikan kepada Pak Menko bahwa saat ini sedang proses penyelesaian aturan atau dasar hukum pemberian THR tersebut," jelasnya.

Pemberian THR untuk PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP). Pada tahun 2020, pelaksanaannya pada PP Nomor 24 Tahun 2020. Kemudian petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR yang diatur lebih lanjut dengan Permenkeu. Pada tahun sebelumnya adalah Permenkeu 49/PMK.05/2020.

"Kalau kita lihat untuk THR tahun 2020 lalu, pada Permenkeu 49/2020 diatur bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya (H-10). Kita berharap untuk lebaran tahun ini dapat dibayarkan pada H-10, supaya menambah daya beli masyarakat untuk melakukan belanja lebaran," tutur Susiwijono. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya