Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Citilink Bantah Penghentian Operasi selama Larangan Mudik

Insi Nantika Jelita
12/4/2021 21:00
Citilink Bantah Penghentian Operasi selama Larangan Mudik
Pesawat Citilink.(MI/Lilik Darmawan.)

MASKAPAI Citilink Indonesia memastikan akan tetap beroperasi selama larangan mudik tahun ini pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Padahal sebelumnya, dari lampiran keterangan pers Citilink yang diketahui Media Indonesia, maskapai tersebut menyampaikan akan melakukan pemberhentian sementara pengoperasian seluruh penerbangan domestik A320 saat larangan mudik.

Namun, surat pemberhentian itu pada akhirnya dicabut. "Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai pemberhentian sementara seluruh penerbangan domestik Citilink pada periode 6-17 Mei 2021, dapat kami informasikan bahwa saat ini penerbangan Citilink pada periode tersebut masih beroperasi," ujar VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin (12/4).

Adapun terkait larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah, Resty mengaku pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dan akan melakukan penyesuaian kapasitas penerbangan sesuai dengan demand atau kebutuhan yang ada. Bagi calon penumpang yang memenuhi kriteria untuk melakukan perjalanan selama larangan mudik diminta memenuhi syarat berdasarkan ketentuan pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

"Ini sejalan dengan komitmen Citilink untuk memastikan pemenuhan kebutuhan layanan transportasi udara untuk masyarakat yang berkepentingan maupun distribusi logistik dapat terpenuhi dengan baik," pungkas Resty. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menuturkan ada beberapa kelompok masyarakat yang diizinkan berpergian dengan pesawat saat larangan mudik.

Mereka yang diizinkan yaitu melakukan perjalanan dinas bagi pejabat tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, perwakilan organisasi internasional di Indonesia, serta operasional penerbangan untuk pemulangan WNI dan WNA. Kelompok masyarakat lain ialah operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, operasional angkutan udara perintis. Semua kelompok ini harus mendapat izin pihaknya saat berpelesiran ke luar kota atau luar negeri. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya