Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DENGAN roda perekonomian yang lebih baik dibandingkan tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba.
"Kami mohon kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila belum mampu memberi THR, lakukan dialog untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan dengan kekeluargaan disertai itikad baik," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4).
Kesepakatan dilakukan secara tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 pekerja/buruh berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. Dirinya menekankan bahwa kesepakatan perusahaan dengan pekerja/buruh tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, mengantisipasi timbulnya keluhan, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kepala daerah diminta menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan 2021 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan melaporkan kepada Kemnaker. "Membentuk pos komando pelaksana tunjangan hari raya 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur kesehatan. Selanjutnya melaporkan data pelaksanaan THR 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kemnaker," ucapnya.
Ida menyampaikan saat ini pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2021 di pusat yang perlu diikuti daerah. Sasarannya, pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha. (OL-14)
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
PERUSAHAAN didorong terus menjalankan strategi PR digital yang adaptif, efektif, dan berdampak bagi kemajuan bisnis maupun masyarakat luas.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
Partisipasi di Indo Defence memberikan platform bagi perusahaan-perusahaan Australia yang inovatif untuk menunjukkan kemampuan mereka.
Ajang ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga ruang refleksi dan penguatan visi-misi perusahaan ke masa depan.
BELANJA modal atau capital expenditure (capex) PT Sillomaritime Perdana Tbk (SHIP) pada tahun ini mencapai US$150 juta. Capex ini untuk penambahan armada kapal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved