Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSAINGAN produk perusahaan besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kompetisi yang tidak seimbang. Bahkan dapat menciptakan kesenjangan yang semakin lebar. Lantaran itu, usaha besar dengan UMKM harus bersinergi sehingga dapat memajukan perekonomian masyarakat.
Hal ini mengemuka dalam Seminar “Kemitraan Ideal antar Usaha Besar dengan UMKM” yang berlansung di Cilacap, kemarin. Dalam acara tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah menyampaikan materinya secara daring. Dua narasumber lainnya, Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dan Komisioner Chandra Setiawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir dalam acara tersebut.
“Sudah saatnya perusahaan besar dan kecil untuk saling bersinergi dan berkolaborasi untuk memajukan perekonomian masyarakat,” ujar Erma.
Bentuk sinergi tersebut, lanjutnya, UMKM harus menjaga kualitas dan memperbaiki packaging produk agar menarik, modern, bersih dan memenuhi standar apabila produk tersebut masuk di pasar modern ataupun supermarket dan minimarket di pusat maupun di daerah.
Komisioner KPPU, Chandra Setyawan menambahkan bahwa UMKM dalam hal kemitraan dengan usaha besar perlu memiliki produk dengan 3M yakni Mudah didapat, Murah dan Mutu. Dalam hal relasi kemitraan, antara usaha besar dan UMKM juga tetap ada dalam pengawasan KPPU.
“Salah satu larangan dalam kemitraan adalah usaha besar tidak bisa memiliki dan tidak bisa menguasai UMKM,” tegas Chandra.
Yang dimaksud dengan memiliki, lanjutnya, adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
Sedangkan menguasai berarti adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
Sementara itu, Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, mengingatkan bahwa pelaku UMKM harus responsif terhadap perkembangan teknologi informasi dengan memanfaatkan media sosial sebagai salah satu media pemasaran produk. “Saat ini jumlah UMKM Kabupaten Cilacap berjumlah 19.789 UMKM,” kata dia.
Menurutnya, kemitraan bagi UMKM bermanfaat antara lain: meningkatkan produktivitas dan kreativitas usaha, mendapatkan kemudahan akses permodalan, meningkatkan kemampuan dalam manajerial / pengelolaan usaha, menambah jaringan pemasaran prosuk UMKM, meningkatkan kinerja usaha. (OL-13)
Baca Juga: Langgar Lockdown, Polisi Denda 100 Pengunjung di Restoran Paris
Program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang ingin menjadi mitra program tersebut.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Program Kita Jaga Usaha (KJU) Tahap I sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana Sumatra.
CPI bersama Bank Indonesia meluncurkan buku pedoman implementasi model bisnis UMKM berkelanjutan sebagai panduan mendorong ekonomi hijau dan akses pembiayaan ramah lingkungan.
Jejak Jajanan Nusantara tidak hanya menampilkan beragam kuliner tradisional, tetapi juga menghadirkan berbagai inisiatif penguatan kapasitas UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital.
KBRI Warsawa memboyong empat jenama UMKM unggulan, yaitu Serlium Leathers, Ittaherl, Roka Collections, dan Umiy Lasega Batik.
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved