Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
ANALIS Reliance Sekuritas, Lanjar Nafi mengatakan, unrealized loss adalah hal yang biasa terjadi apabila saat membeli atau berinvestasi saham terjadi penurunan harga.
"Selama saham tersebut masih berada di portofolio atau tidak dijual," ujar Lanjar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4).
Dirinya menilai, untuk seorang Investor dengan tipe Growth Investor dan Value Investor, mengalami unrealized loss itu hal yang wajar terjadi di tengah tingkat volatilitas harga pasar yang dinamis untuk jangka pendek.
Menurutnya, kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya.
"Selama belum menjual sahamnya itu tidak bisa dinyatakan kerugian," ujarnya.
Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama berpendapat senada. Menurutnya, jika menjadi unrealized loss atau potential loss jangan dijual dulu.
"Nanti kalau harga saham sudah naik, jadi unrealized profit misalkan karena kan terjadi perubahan presentase dari negatif ke positif kan untung. Profit itu buah dari kesabaran," kata Nafan.
Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang berawal dari unrealized loss, sementara BPJS TK yang bebas'dari jeratan hukum, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mendorong penyidik jangan tebang pilih dalam menangani suatu kasus seharusnya tidak boleh terjadi.
"Harus ada penjelasan secara transparan dan akuntabel mengenai proses hukum tersebut," ujar Suparji.
Menurutnya, jika memang konstruksi hukumnya sama dan unsur-unsurnya terpenuhi harus diproses. Termasuk dalam penyitaan aset para tersangka ataupun terdakwa atau bahkan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan Pasal 39 KUHAP.
Ia menegaskan, jika aset tersebut tak ada kaitannya dengan kasus, maka tidak boleh dilakukan penyitaan. "Penyitaan hanya dapat dilakukan untuk pembuktian dan pengembalian kerugian negara. Sebetulnya tidak boleh jika tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatannya. Jadi jangan sampai penegak hukum malah melanggar hukum," imbuhnya.
Menurutnya, untuk membuktikan apakah penyidik melakukan pelanggaran terkait penyitaan aset, harus ditempuh dengan jalur praperadilan. (OL-8)
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas komersial.
Adapun desain logo baru tersebut terinspirasi dari garis kontur topografi yang melambangkan hubungan erat perseroan dengan alam.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menempatkan utusan khusus presiden di seluruh BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan aset negara.
Prabowo lanjut mengumumkan dirinya telah menerima laporan return on asset BUMN-BUMN di bawah naungan Danantara dalam periode setahun terakhir naik hingga lebih dari 300%.
Menurutnya, secara teori manajemen pun tidak ada sistem yang mampu mengelola jumlah entitas sebesar itu dalam satu kendali.
BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara mulai meninjau ulang atau audit kondisi perusahaan-perusahaan BUMN milik negara.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved