Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANALIS Reliance Sekuritas, Lanjar Nafi mengatakan, unrealized loss adalah hal yang biasa terjadi apabila saat membeli atau berinvestasi saham terjadi penurunan harga.
"Selama saham tersebut masih berada di portofolio atau tidak dijual," ujar Lanjar melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/4).
Dirinya menilai, untuk seorang Investor dengan tipe Growth Investor dan Value Investor, mengalami unrealized loss itu hal yang wajar terjadi di tengah tingkat volatilitas harga pasar yang dinamis untuk jangka pendek.
Menurutnya, kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya.
"Selama belum menjual sahamnya itu tidak bisa dinyatakan kerugian," ujarnya.
Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama berpendapat senada. Menurutnya, jika menjadi unrealized loss atau potential loss jangan dijual dulu.
"Nanti kalau harga saham sudah naik, jadi unrealized profit misalkan karena kan terjadi perubahan presentase dari negatif ke positif kan untung. Profit itu buah dari kesabaran," kata Nafan.
Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang berawal dari unrealized loss, sementara BPJS TK yang bebas'dari jeratan hukum, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mendorong penyidik jangan tebang pilih dalam menangani suatu kasus seharusnya tidak boleh terjadi.
"Harus ada penjelasan secara transparan dan akuntabel mengenai proses hukum tersebut," ujar Suparji.
Menurutnya, jika memang konstruksi hukumnya sama dan unsur-unsurnya terpenuhi harus diproses. Termasuk dalam penyitaan aset para tersangka ataupun terdakwa atau bahkan pihak ketiga yang tidak sesuai dengan Pasal 39 KUHAP.
Ia menegaskan, jika aset tersebut tak ada kaitannya dengan kasus, maka tidak boleh dilakukan penyitaan. "Penyitaan hanya dapat dilakukan untuk pembuktian dan pengembalian kerugian negara. Sebetulnya tidak boleh jika tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatannya. Jadi jangan sampai penegak hukum malah melanggar hukum," imbuhnya.
Menurutnya, untuk membuktikan apakah penyidik melakukan pelanggaran terkait penyitaan aset, harus ditempuh dengan jalur praperadilan. (OL-8)
J&T Express meluncurkan J&T Connect Preneur sebagai salah satu program pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tahun ini.
PT Pegadaian meresmikan gedung The Gade Preneur Space yang berlokasi di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (4/6). Gedung itu merupakan venue bagi UMKM binaan perseroan untuk memasarkan produk.
Perayaan HUT diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh insan LEN untuk mempercepat transformasi perusahaan dan selalu siap pada setiap perubahan yang ada.
Sebanyak 938 paket sembako diserahkan pada warga RW 07 dan RW 08 Pasirluyu, Kota Bandung.
Festival digelar untuk mendukung pengembangan dan perluasan pasar UMKM di Indonesia.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' mendesak pengusutan berbagai kasus korupsi yang jalan di tempat.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengutip kata-kata Mahatma Gandhi yang menyebut orang yang mencari-cari kesalahan orang lain, buta terhadap kesalahannya sendiri.
Alasannya, proses pengangkatan Harry terjadi sebelum gonjang-ganjing keuangan di Jiwasraya.
Dalam pemanggilan tersebut Kejagung tetap mematuhi prosedur yang ada. Sesuai dengan Pasal 112 huruf b KUHAP jika saksi tiga kali tidak datang setelah pemanggilan maka akan dipanggil paksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved