Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ditjen Binwasnaker dan K3 Sosialisasi Pentingnya Program JKP

Mediaindonesia.com
09/4/2021 16:40
Ditjen Binwasnaker dan K3 Sosialisasi Pentingnya Program JKP
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang(Dok.Binwasnaker)

PEMERINTAH menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adapun manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saat menyikapi adanya pertauran baru tersebut, yang sekaligus merupakan terobosan baru, Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) telah melakukan sosialisasi beberapa PP, termasuk PP Nomor 37/2021.

Baca juga: Menaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
    
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk bersama-sama memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa manfaat dari program JKP ini sangat besar bagi para pekerja yang sudah terdapaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, Pertama, adanya uang tunai selama enam (6) bulan; kedua, akses informasi pasar kerja; ketiga, jasa pelatihan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Sosial, Retno Pratiwi mengatakan para pekerja yang terkena-PHK perlu perlindungan sosial. Oleh karena itu, dengan adanya Program JKP harapanya adalah mempersiapkan mereka untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi kerja dan pelatihan.

Sebelumnya,  Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto mengatakan bahwa terkait sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta. Karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada, seperti   JKK (0, 14%), JKM (0,1) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya