Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyeleggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Adapun manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat menyikapi adanya pertauran baru tersebut, yang sekaligus merupakan terobosan baru, Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) telah melakukan sosialisasi beberapa PP, termasuk PP Nomor 37/2021.
Baca juga: Menaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk bersama-sama memberikan informasi agar pengusaha, pekerja/buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya dapat mempunyai pemahaman yang sama, dan mengimplementasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa manfaat dari program JKP ini sangat besar bagi para pekerja yang sudah terdapaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, Pertama, adanya uang tunai selama enam (6) bulan; kedua, akses informasi pasar kerja; ketiga, jasa pelatihan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Sosial, Retno Pratiwi mengatakan para pekerja yang terkena-PHK perlu perlindungan sosial. Oleh karena itu, dengan adanya Program JKP harapanya adalah mempersiapkan mereka untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi kerja dan pelatihan.
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto mengatakan bahwa terkait sumber pendanaan tidak ada penambahan iuran pada peserta. Karena modal awal pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada, seperti JKK (0, 14%), JKM (0,1) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang telah ada. (Ant/A-1)
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved