Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan grand design program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat ini masih digodok.
Ida mengatakan sesuai dengan amanat Pasal 10 UU 37/2021 pihaknya sedang melakukan harmonisasi terkait Permenaker tata cara pendaftaran JKP. Selain itu terkait tata cara pendaftaran, pemilihan jenis kepelatihan, lembaga, dan pemanfaatan masih dalam proses perencanaan.
"Harmonisasi rancangan Permenaker tentang tata cara pendaftaran dan rekomposisi iuran masih terdapat beberapa pasal yang pending," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, DKI Jakarta, Rabu (7/4).
Persyaratan peserta program JKP sendiri antara lain peserta merupakan WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013.
Selanjutnya, belum berusia 54 tahun dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Sementara manfaat dan sumber pembiayaan ada uang tunai akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Untuk uang tunai 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, paling lama 6 bulan," ujarnya.
Selanjutnya pemberian layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan serta memberikan pelatihan berbasis kompetensi dilakukan melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, dan perusahaan. Permenaker terkait pelatihan sedang disiapkan Kemnaker.
Sumber pembayaran berasal dari iuran pemerintah sebesar 0,22%, sumber pendanaan merupakan rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan JKM0,12%. "Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS batas atas upah sebesar Rp5 juta," ucapnya.
Penerima manfaat JKP antara lain pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja terkecuali mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
"Pekerja yang berkeinginan bekerja kembali, dan pekerja yang masa iurannya paling sedikit 12 bulan dalam 2 tahun, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," ucapnya. (E-3)
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved