Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH hingga saat ini belum memiliki peta jalan (road map) yang komprehensif terkait usaha garam nasional. Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah dalam Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem DPR RI yang dilakukan secara virtual, Kamis (8/4).
"Kurangnya komitmen pemerintah terhadap usaha garam nasional, membuat persoalan garam terus menjadi polemik yang tidak kunjung usai," ujar Charles yang membuka diskusi tersebut.
Menurut Legislator NasDem itu, yang terlihat antara lembaga pemerintah seperti kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah seringkali berjalan sendiri-sendiri.
"Kami berharap beberapa hal penting untuk dibahas bersama-sama khususnya antarlembaga pemerintah. Karena pada titik inilah harmonisasi menjadi sangat penting," tambahnya.
Selain itu, wakil rakyat dari dapil Jawa Timur IV (Lumajang Jember) itu mengatakan Indonesia hingga saat ini masih mengimport garam dari luar negeri.
Baca juga: Ditjen Hortikultura Optimalkan Digitalisasi Pacu Pemasaran Hasil
"Sungguh ironis di negara yang wilayah lautnya jauh lebih luas dibandingkan dengan daratannya, impor garam masih terus menjadi fenomena yang dianggap lazim," ujarnya.
Menurut Charles, kompleksitas tata kelola niaga garam nasional yang tidak berpihak kepada petambak garam rakyat harus segera diubah. "Kartel dalam perniagaan garam nasional harus diperangi bersama," tegasnya.
Charles juga mengatakan dengan memperbaiki tata kelola garam nasional dan melalui garam rakyat harus menjadi perhatian pemerintah.
"Hal tersebut, agar bisa membantu petani garam rakyat mendapatkan kesejahteraan yang layak. Oleh karena itu, impor garam harus dilakukan secara selektif dan diperketat, dengan prinsip transparan dan akuntabel," tukasnya.
FGD bertajuk 'Mengurangi Ketergantungan Impor Garam di Negara Maritim' dihadiri sebagai narasumber yaitu Wakil Dekan SKP Sekolah Bisnis IPB, Nimmi Zulbainarni dan Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI), Mohammad Jakfar Sodikin.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Sumenep Achmad Yunus berharap pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting jo Perpres No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 71 tahun 2015 dengan menggolongkan garam sebagai barang kebutuhan pokok untuk memberikan perlindungan kepada petani garam, menjaga stabilitas harganya dan menarik garam sebagai komoditi yang tata kelolanya diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar.
"Pemerintah perlu mendorong terjadinya transformasi produksi garam rakyat untuk menghasilkan garam rakyat dengan kualitas yang lebih baik dan memenuhi standar kebutuhan garam industri," ujarnya kepada Media Indonesia.com.
Ia mendesak agar kebijakan pemerintah terhadap tata kelola garam harus menunjukkan keberpihakan pada penyerapan garam rakyat untuk membangun ekosistem ekonomi yang sehat mulai dari petani dan pengusaha garam hingga setiap orang yang terlibat dalam industri ini. (OL-4)
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa merespons langkah Partai Gerakan Rakyat yang mengusung Anies Baswedan menjadi calon presiden pada Pilpres 2029.
Untuk meringankan beban para korban banjir di Karawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Karawang menyalurkan ratusan paket bantuan
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
Harga garam di tingkat petani melonjak dari sebelumnya Rp1.200 per kilogram meningkat menjadi Rp2.600 per kilogram.
Kontribusi Jatim belum berbanding lurus dengan kesejahteraan petambak dan pembudidaya. Ketiadaan HPP untuk garam dan ikan membuat harga sangat fluktuatif.
Garam memiliki potensi nilai tambah yang jauh lebih besar dari sekadar bahan konsumsi rumah tangga. Garam dapat dikembangkan jadi bahan baku kosmetika, farmasi, industri, dan baterai.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka keran impor untuk sejumlah komoditas strategis, beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.
Dokter jelaskan alasan bayi di bawah 1 tahun tak boleh diberi garam, gula, atau madu. Simak penjelasan medis dan pilihan makanan aman.
Ia menekankan pentingnya kombinasi antara investasi teknologi, pembangunan infrastruktur, regulasi yang berpihak pada petambak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved