Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Praktik Pemalsuan Meterai Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp37 M

M. Ilham Ramadhan Avisena
17/3/2021 22:58
Praktik Pemalsuan Meterai Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp37 M
Meterai(Antara/Nova Wahyudi)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengungkap praktik pemalsuan meterai. Tindakan pelanggaran hukum ini menimbulkan potensi kerugian pendapatan negara sebesar Rp37 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya memberi apresiasi kepada Polri dan Perum Peruri atas kerja sama mengungkap dugaan pemalsuan materai itu.

"Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya dikutip dari siaran pers, Rabu (17/3).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka ialah mencetak dan menjual meterai palsu nominal Rp6.000 dan Rp10.000.

"Berdasarkan barang bukti yang ditemukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, imbuh Yusri, potensi kerugian negara diperikirakan sebesar Rp12,5 miliar," kata Yusri.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kelompok tersangka yang terdiri dari enam orang itu telah melakukan kegiatan pemalsuan meterai sejak tiga setengah tahun yang lalu. Jika diakumulasikan dengan nilai yang terungkap, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp37 miliar.

Atas kejahatan tersebut, tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni tidak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25 Undang-Undang 10/2020 tentang Bea Meterai, tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga : Perbankan Diminta Turunkan Suku Bunga Proyek Infrastruktur

Selain itu, sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Direktur Operasi Peruri Saiful Bahri meminta masyarakat harus mengetahui ciri meterai asli melalui tiga indikator. Meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang. 

"Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang. Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka 6.000 dan 10.000 pada meterai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna)," jelasnya.

Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan.

Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai. Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang kadung dibubuhi meterai yang tidak sah.

Untuk itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Selain itu, masyarakat juga diminta untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya