Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perluasan Insentif untuk Mobil di Atas 1.500 cc Terus Dikaji

Insi Nantika Jelita
16/3/2021 11:09
 Perluasan Insentif untuk Mobil di Atas 1.500 cc Terus Dikaji
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2).(Antara)

MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mengkaji soal kebijakan perluasan pemberian insentif Pajak Pembelian Barang Mewah atau PPnBM, untuk pembelian mobil dengan kapasitas di atas 1.500 cc.

“Sesuai arahan Bapak Presiden (Joko Widodo), time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya local purchase,” ungkapnya dalam keterangan Selasa (16/3).

Menurut Menperin, local purchase atau aktivitas pembelian lokal dengan kapasitas silindernya di atas 1500 cc belum menikmati relaksasi pajak tersebut.

Sebelumnya, kata Agus, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

“Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” jelas Menperin.

Dari angka itu, dia mengatakan, pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan insentif pajak 0% itu.

Agus juga menuturkan, pemerintah meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaaan pasar yang naik tinggi. “Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya,” tutur Agus.

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, lalu diproduksi di dalam negeri.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan local purchase yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%.

Kebijakan ini, kata Agus, akan berlaku hingga akhir tahun. Pemberian keringanan dilakukan secara bertahap, yakni diskon pajak 100% pada Maret-Mei, 50% di bulan Juni-Agustus, dan diskon pajak 25% pada Oktober-Desember 2021. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya