Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PENELITI dari Center of Human dan Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Adi Musharianto menyoroti aturan yang menyebabkan harga rokok masih terjangkau di pasaran, sehingga prevalensi merokok di Tanah Air sulit turun secara signifikan.
"Pelanggaran menjual lebih rendah dari harga banderol disebabkan dari aturan yang memungkinkan menjual di bawah 85% dari harga banderol. Ada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.37 Tahun 2017, PMK Nomor 146/2017, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor 25/2018. Aturan ini lah yang memicu rokok dijual di bawah harga banderol, bahkan di bawah 85%," kata Adi Musharianto dilansir dari keterangan resmi, Kamis (11/3).
Kebijakan Bea Cukai saat ini memungkinkan harga jual rokok di bawah 85% dari harga pita cukai atau Harga Jual Eceran (HJE) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Nomor 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Tembakau.
Produsen dapat menjual di bawah 85% dari HJE asal dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei oleh kantor Bea Cukai.
"Dampaknya, prevalensi perokok sulit turun lebih tajam," kata Ady.
Sementara itu, Youth Tobacco Control Advocate Komnas Pengendalian Tembakau Manik Marganamahendra mengatakan, selama 15 tahun terakhir harga rokok makin terjangkau sehingga berdampak terhadap prevalensi merokok khususnya pada anak muda.
"Masalahnya kalau anak muda sudah jadi konsumen, ke depannya juga berpotensi menjadi perokok," ujar Manik.
Manik menuturkan, potensi anak muda menjadi perokok saat dewasa dipengaruhi dari kelompok sosial (lingkungan) dan harga.
"Dari teman satu gengnya punya dampak, tapi di sisi lain juga ada harga yang mempengaruhi askes rokok,” tuturnya.
baca juga: Saat Covid-19, Bea Cukai Pantau Kestabilan Harga Rokok di Pasar
Padahal, lanjutnya, mayoritas negara berkembang memiliki tingkat keterjangkauan yang tinggi terhadap rokok. Artinya, makin maju negaranya, harga rokok juga makin mahal.
"Kalau kita bandingkan, ternyata keterjangkauan harga rokok kita dengan negara lain, kita masih di angka minus 50%. Artinya sangat terjangkau di masyarakat," ujar Manik.
Menurutnya, tidak heran apabila prevalensi perokok anak justru meningkat. Berdasarkan Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) prevalensi merokok pada populasi usia 10-18 tahun naik sebesar 1,9% dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018. (OL-3)
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Peningkatan cukai rokok masih dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama pada remaja.
Jusrianto berpandangan, industri kretek nasional telah menunjukkan peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengusulkan agar pembiayaan implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) didanai oleh cukai rokok.
HJE rokok 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia hingga Oktober 2024 masih terjaga dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved