PRESIDEN Joko Widodo telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara daring melalui aplikasi e-filling.
Pelaporan tersebut dilakukan kepala negara di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3).
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujar Jokowi.
Baca juga : Diduga Terlibat Suap, Pegawai Ditjen Pajak dalam Proses Undur Diri
Ia pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
Pajak yang dibayarkan masyarakat, imbuh presiden, akan sangat berarti bagi negara dalam upaya mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi covid-19.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tandasnya. (OL-7)