Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menhub Minta Penegakkan Hukum Kapal Ilegal Ditangani Serius

Insi Nantika Jelita
25/2/2021 15:19
Menhub Minta Penegakkan Hukum Kapal Ilegal Ditangani Serius
Kapal asing(Ilustrasi)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan jajarannya di lapangan agar serius menindak penegakkan hukum terhadap tindakan-tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia.

Pihaknya menyebut, pada Januari lalu, petugas gabungan telah mengamankan dua kapal yaitu MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama  karena diduga melakukan kegiatan pelayanan alih muat dari kapal ke kapal atau ship to ship secara ilegal di perairan Pontianak, Kalbar, Minggu (24/1).

Saat ini dikatakan bahwa kedua kapal dan awak kapal tersebut berada di Batam, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan.

“Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani dengan baik. Saya minta kasus ini dapat ditangani serius," kata Budi dalam keterangannya, saat kunjungan kerja ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/2)

Baca juga : KLHK Sejahteraan Masyarakat Lewat Hutan Produksi Lestari

Sementara itu, Deputi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, telah membantuk satgas penanganan kasus ship to ship secara ilegal oleh kapal MT Horse dan MT Frea.

Hal itu, katanya, guna memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut.

“Saat ini rekan-rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub telah melakukan langkah hukum yang tepat,” ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengungkapkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penjagaan perairan di Indonesia dengan merevisi sejumlah regulasi yang ada seperti Permenhub Nomor 61 Tahun tentang tentang Kelaiklautan kapal Penumpang Kecepatan Tinggi berbendera Indonesia.

“Revisi kami lakukan agar penerapan di lapangan lebih tegas dan menggigit,” imbuh Agus. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya