Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mafia Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Pakai KTP Lama

Insi Nantika Jelita
11/2/2021 17:29
Mafia Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Pakai KTP Lama
Ilustrasi.(Antara/Frans.)

MODUS mafia sertifikat tanah milik keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bukan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik melainkan KTP jenis lama. Proses peralihan oleh para pelaku berjalan lancar karena sertifikat yang diajukan ke kantor BPN itu asli.

"Dari segi administrasi hukum tanah kelihatannya semuanya oke. Semua persyaratan ada, ada AJB (akta jual beli), ada pengecekan, dicek kantor BPN. Jadi BPN tidak bisa mengetahui akta jual beli itu ialah orang yang tidak berhak," terang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2).

Sofyan mengatakan, pelaku mafia itu memalsukan KTP yang merugikan ibunda Dino Patti Djalal. Sertifikat rumah ibunya tersebut diketahui berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan, yang beralih menjadi nama orang lain.

"Jadi masalahnya penjahat itu memalsukan KTP, ganti foto. Ini bukan KTP elektronik tapi yang diganti itu KTP lama. Dengan demikian BPN bisa mengalihkan, karena menurut persyaratan itu dianggap BPN lengkap," jelas Sofyan.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN membenarkan pernyataan Dino yang menyebut bahwa orangtuanya tidak pernah datang ke kantor BPN dan aksi pencurian sertifikat tanah itu dikerjakan oleh orang yang memalsukan KTP. "Tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya," pungkas Sofyan.

Diketahui, Subdir Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibu dari eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Polisi menciduk Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry yang sudah berada di rutan PMJ dan LP Cipinang.

Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pencucian uang. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya