Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MODUS mafia sertifikat tanah milik keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bukan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik melainkan KTP jenis lama. Proses peralihan oleh para pelaku berjalan lancar karena sertifikat yang diajukan ke kantor BPN itu asli.
"Dari segi administrasi hukum tanah kelihatannya semuanya oke. Semua persyaratan ada, ada AJB (akta jual beli), ada pengecekan, dicek kantor BPN. Jadi BPN tidak bisa mengetahui akta jual beli itu ialah orang yang tidak berhak," terang Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2).
Sofyan mengatakan, pelaku mafia itu memalsukan KTP yang merugikan ibunda Dino Patti Djalal. Sertifikat rumah ibunya tersebut diketahui berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan, yang beralih menjadi nama orang lain.
"Jadi masalahnya penjahat itu memalsukan KTP, ganti foto. Ini bukan KTP elektronik tapi yang diganti itu KTP lama. Dengan demikian BPN bisa mengalihkan, karena menurut persyaratan itu dianggap BPN lengkap," jelas Sofyan.
Selanjutnya, Menteri ATR/BPN membenarkan pernyataan Dino yang menyebut bahwa orangtuanya tidak pernah datang ke kantor BPN dan aksi pencurian sertifikat tanah itu dikerjakan oleh orang yang memalsukan KTP. "Tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya," pungkas Sofyan.
Diketahui, Subdir Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibu dari eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Polisi menciduk Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry yang sudah berada di rutan PMJ dan LP Cipinang.
Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pencucian uang. (OL-14)
Polda Jawa Tengah membongkar penipuan daring pada awal Juni lalu, yakni pelaku menelpon korban untuk meminta uang tebusan Rp80 juta.
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengaku sebagai petugas dari PT Taspen.
Modus penipuan yang membuat konsumen membayar paket yang tidak pernah mereka pesan ini semakin sering terjadi dan telah memakan banyak korban.
KASUS penipuan dengan modus pengantin pesanan yang dilakukan oleh warga negara (WN) Tiongkok diungkap oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat (Jakbar).
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, mengungkapkan 1,1 juta hektare tanah yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dapat diberdayakan untuk kepentingan masyarakat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pengaduan masyarakat terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) di Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong semua unit kerja Kementerian ATR/BPN agar wajib berinovasi meningkatkan pelayanan.
Nusron mengungkapkan salah satu tugas pertama yang akan segera ia jalankan adalah mempersiapkan panitia pengadaan tanah dalam rangka menopang proyek-proyek dan pembangunan infrastruktur.
Nusron ingin mafia tanah dibuat jera tidak hanya dengan pasal tindak pidana umum, tapi juga tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nusron menjelaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan Kapolri untuk penegakan hukum terkait berbagai isu-isu kejahatan di bidang pertanahan khususnya dalam memberantas mafia tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved