Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 401.408 ekor benih bening lobster atau benur di Pantai Marapalam, Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (20/1).
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengatakan kegiatan pelepasan liar benur itu terdiri dari 393.570 ekor benih lobster jenis pasir dan 7.838 ekor benih lobster jenis Mutiara. Benur tersebut dikemas dalam 2.016 kantong plastik beroksigen dan dibagi dalam 78 box styrofoam.
"Pada Rabu kemarin, sekitar pukul 12.55 WIB sampai 18.00 WIB, telah dilakukan kegiatan pelepasliaran benih bening lobster di perairan Sumatra Barat," ujar Rina dalam keterangannya yang dikutip Jumat (22/1).
Rina menjelaskan, benur tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Barat pada Senin (18/1). Kala itu, sebutnya, pada pukul 01.00 WIB, Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Betara menemukan 78 box styrofoam mencurigakan di kawasan Kuala Betara.
Baca juga: 78 Boks Benur Seharga Rp40 Miliar Diamankan Polisi Jambi
Selanjutnya, polisi pengecekan dan mendapati bahwa 78 box styrofoam tersebut berisikan benih lobster.
"Jadi waktu itu pelaku meletakkan benih ini di jembatan Desa Kuala Indah, tapi Alhamdulillah, berkat sinergitas penyelundupan berhasil kita gagalkan," ucap Rina.
Dia menyebut pelepasliaran benih lobster ini sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020.
Dalam pelepasliaran ini, BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.
Pelepasliaran ini dilaksanakan oleh BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang dan Politeknik AUP Padang.
"Untuk lokasi pelepasliaran, kita koordinasi dengan Ditjen PRL untuk menentukan lokasinya. Akhirnya terpilih di Kabupaten Pesisir Selatan yang memang sesuai sebagai habitat lobster," tutur Rina.(OL-5)
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved