Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK akan Ajukan Banding Terkait Status Bosowa di Bukopin

Despian Nurhidayat
19/1/2021 16:54
OJK akan Ajukan Banding Terkait Status Bosowa di Bukopin
Bank Bukopin(Dok.MI)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Senin (18/1) kemarin mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali PT Bank Bukopin Tbk (BBKP).

“1. Mengabulkan gugatan penggugat (Bosowa) untuk seluruhnya; 2 Menyatakan batal Keputusan DK OJK 64/KDK.03/2020 tentang Hasil PEnilaian Kembali Bososwa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin, tanggal 24 Agustus 2020,” bunyi putusan tersebut.

Atas hal tersebut, OJK menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim PTUN terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

Baca juga: BRI Berupaya Cari Sumber Pertumbuhan Baru di Segmen UMKM

"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo  dilansir dari keterangan resmi, Selasa (19/1).

Selain itu, OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.

Perlu diketahui, keputusan OJK tersebut membuat Bosowa dinyatakan tak boleh lagi menjadi pengendali Bank Bukopin, bahkan sampai dilarang menjadi pengendali pada sebuah lembaga keuangan sampai tiga tahun sejak terbit keputusan.

Adapun keputusan tersebut dirilis OJK lantaran Bosowa dinilai lalai menunaikan kewajibannya sebagai pengendali dan menimbulkan sejumlah masalah mulai dari permodalan sampai likuiditas buat Bank Bukopin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya