Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PENAIKAN tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai tidak efektif untuk mengurangi bahkan menghentikan konsumsi rokok. Itu karena perokok meyakini rokok merupakan kebutuhan primer yang perlu untuk dipenuhi.
Demikian disampaikan peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute Rifki Fadilah melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (18/1). "Kendati, harga rokok sudah meningkat, nyatanya permintaan terhadap rokok tetap saja tinggi," tuturnya.
Dia merujuk laporan survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2019 tentang rata-rata pengeluaran rumah tangga per kapita per bulan. Tercatat, pengeluaran untuk membeli rokok dalam sebulan mencapai 6,05% secara rerata nasional.
Pengeluaran uang untuk membeli rokok ini lebih besar dibanding uang yang dipakai untuk membeli beras, yakni sebesar 5,57% per bulan. "Dengan demikian, data ini menunjukkan bahwa rokok saat ini seolah menjadi kebutuhan primer yang urgensinya sama seperti beras," terang Rifki.
Karena sifatnya yang primer, imbuh Rifki, permintaan terhadap rokok berubah menjadi inelastis. Dus, besadan kenaikan harga rokok akibat naiknya tarif cukai tidak akan sebandinh dengan penurunan permintaannya.
Alih-alih mengurangi konsumsi rokok, dampak mengular dari naiknya tarif cukai rokok akan melahirkan peredaran rokok ilegal.
"Hal ini juga terbukti secara empiris, bahwa berdasarkan data yang dicatat oleh Direktorat Bea dan Cukai, sepanjang tahun 2020, penindakan terkait rokok ilegal telah dilakukan sebanyak 8.155 kali atau meningkat 41,23% dibanding tahun 2019," jelas Rifki.
Menurutnya, kementerian kesehatan perlu memikirkan skema baru untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok di Tanah Air. Pendekatan behavioral (perilaku) dapat menjadi salah satu solusinya.
Baca juga : Ekonomi Kreatif Sumbang PDB hingga Rp1.100 T
Untuk menyukseskan skema pendekatan perilaku itu, Rifki menilai perlunya kerja sama dengan pemengaruh (influencer) guna mengampanyekan bahaya merokok.
Peran influncer saat ini dirasa penting untuk memberikan dorongan penciptaan kondisi berhenti merokok. Dengan menciptakan kondisi bahwa merokok di kalangan remaja sudah tidak popular, maka para remaja pun sedikit demi sedikit akan mulai mengikuti tren tersebut.
"Memang perlu adanya upaya anti-mainstream untuk benar-benar membuat kebiasaan merokok khususnya di kalangan remaja untuk berhenti. Terlebih di kalangan seusia mereka, perilaku merokok menjadi seolah menjadi hal yang lazim dilakukan," imbuh Rifki.
"Oleh sebab itu, pendekatan perilaku diperlukan untuk menangani hal ini alih-alih pendekatan eksternal, seperti pengenaan cukai yang justru berefek tidak langung terhadap persoalan baru seperti peredaran rokok ilegal," pungkasnya.
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan itu, pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12,5% dan berlaku mulai 1 Februari 2021. (OL-2)
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Saliva atau air liur yang produksinya menurun karena rokok rentan membuat jaringan dan rongga mulut terinfeksi serta perubahan komposisi air liur perokok menjadi lebih asam.
Metode berhenti merokok bisa dilakukan melalui beberapa cara mulai dari mengurangi, menunda hingga berhenti total.
Sebanyak 12% remaja laki-laki usia 12–19 tahun merupakan perokok aktif, sementara 24% menggunakan rokok elektronik.
BPKH Limited mengambil langkah cepat dan bertanggung jawab dalam merespons kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H (10 Juni 2025).
BPKH Limited menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaksempurnaan layanan konsumsi yang terjadi pada 14 Dzulhijjah 1446
Pada Mei 2025, kondisi pendapatan konsumen tergerus. Sementara itu, proporsi pembayaran cicilan atau utang justru mengalami peningkatan.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
MENURUT Asosiasi Pengusaha Kopi dan Cokelat Indonesia (APKCI), jumlah kedai kopi di Tanah Air diperkirakan mencapai 10 ribu gerai yang terdiri dari merek lokal dan merek internasional.
NEGOSIASI perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai sebagai peluang sekaligus ancaman. Itu karena kesepakatan yang tercipta bisa memperkuat ekspor Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved