Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UPAYA Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengurangi ketergantungan pangan terhadap produk impor terus dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya dengan meningkatkan produksi pertanian secara nasional. Hasilnya, impor pangan di tahun 2020 lalu berkurang hingga sebesar 10,2% (BPS).
Angka penurunan tersebut disebabkan karena pemerintah memiliki program jangka panjang yang fokus membangunkan potensi pangan di banyak daerah. Dalam hal ini, Kementan juga terus membuka perluasan areal tanam dan meningkatkan produksi lokal.
Terkait hal ini, Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto menilai seharusnya pemerintah memberikan wewenang lebih kepada Kementan untuk mengatur lalu lintas impor. Sebab selama ini, keputusan tersebut masih berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Yang lebih kompeten membuka keran impor ya yang menangani produksi. Jadi berikan wewenang ke Kementan untuk memutuskan perlu impor atau tidak," ujar Riyanto, Selasa, 12 Januari 2021.
Lebih lanjut Riyanto mengatakan bahwa kebijakan impor saat ini membuat petani enggan berproduksi karena harganya kalah bersaing. Hal tersebut tentu saja akan merugikan petani yang dapat mempengaruhi produktivitas.
"Contoh saja impor beras beberapa tahun lalu, begitu harga mendekati bagus buat petani, tapi beras impor datang. Akhirnya minat menanam menurun, apalagi harga input naik, biaya produksi naik," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah memerintahkan jajaran Kementan untuk bekerja ekstra demi memenuhi peningkatan produktivitas pertanian. Syahrul mengatakan produktivitas itu diprediksi akan meningkat pada bulan Maret mendatang.
"Januari kita membangun konsepsi lebih kuat dengan komitmen-komitmen berbagai pihak, saprodi harus sudah masuk di bulan Februari dan Maret nanti kita sudah bisa lihat hasil dari akselerasi yang ada," tutupnya. (RO/OL-09)
Pemerintah menetapkan harga ayam ras hidup (livebird) minimum Rp18.000/kg berlaku nasional mulai 19 Juni 2025 untuk melindungi peternak dari kerugian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Arief Cahyono, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ketua Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) periode 2025–2028, Beledug Bantolo.
Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan swasembada pangan nasional melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Kementan merumuskan lima langkah strategis bersama pelaku industri perunggasan, dengan didukung salah satunya oleh Komunitas Peternakan Unggas Nasional (KPUN).
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Pemerintah daerah diminta aktif melaporkan hasil pemeriksaan hewan, baik sebelum (antemortem) maupun sesudah pemotongan (postmortem), melalui aplikasi iSIKHNAS.
SUB Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV menyebut capaian komoditas non core (bukan inti) teh dan karet meraih laba positif untuk pertama kali sejak 1996.
Kolaborasi ini membantu pelaku industri dan petani komoditas kopi dan kakao untuk memenuhi poin-poin keberlanjutan agar komoditas dapat diekspor dan diterima pasar global.
PRESIDEN Prabowo Subianto membantah anggapan bahwa ekonomi Indonesia hanya bagus di atas kertas. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, meresponsnya.
Mengawali tiga bulan pertama di tahun 2025, KAI Logistik telah berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang.
GUBERNUR BI Perry Warjiyo mengungkapkan pergeseran dalam aliran modal asing global. Semula mayoritas investasi terkonsentrasi ke AS, tetapi kini investor mulai beralih ke komoditas emas.
Secara ekologi, hutan bisa menjadi wilayah menjadi resapan air dan memulihkan sumber-sumber air yang selama ini mati, dan memulihkan sumber keragaman hayati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved