Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, Selasa (12/1).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan SE itu menginstruksikan pemerintah daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran.
"Agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun," ujar Ardian, Rabu (13/1).
Ia menegaskan realisasi penerimaan daerah difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, SE yang dikeluarkan Mendagri, terang Ardian, bertujuan untuk mewujudkan percepatan kemudahan investasi di daerah.
Pemerintah daerah, imbuhnya, diminta mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi yang ada.
"Pemerintah daerah harus mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan antara lain melalui pemberian insentif (fiskal dan non fiskal) dan/atau kemudahan investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
baca juga: Lelang Kegiatan Infrastruktur Rampung April
Pada Tahun 2021, Ardian menyampaikan pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi dapat mencapai kisaran 4,5%-5,5%. Hal itu didorong oleh berbagai kebijakan pemerintah antara lain program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri. (OL-3)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati Idulfitri.
Pemerintah daerah terus berupaya mengimplementasikan pembelajaran mendalam, koding, dan AI meski dihadapkan pada tantangan sumber daya manusia dan infrastruktur.
Beredar video di media sosial yang memperlihatkan Mualem mengenakan pakaian tradisional Melayu serba putih, lengkap dengan sarung dan peci hitam.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved