Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mencabut kebijakan pembatasan kapasitas maksimal 70% penumpang pesawat hingga 25 Januari mendatang atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
"Ya betul (diicabut aturan pembatasan 70%)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi, Senin (11/1).
Meski demikian, Adita mengimbau kepada maskapai penerbangan agar menyisakan tiga baris kursi kosong yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang memiliki indikasi gejala Covid-19.
Adapun isi aturan itu tercantum pada poin 5 dalam SE No. 3/2021 soal ditiadakannya pembatasan maksimal 70% kapasitas penumpang pesawat yang berbunyi ;
Baca juga : Kemnaker Kawal Pembatasan Kegiatan Perkantoran
"Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut (load factor), tidak diberlakukan. Tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19," tulis aturan tersebut yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada (9/1).
Ketentuan lain juga disebutkan, bagi masyarakat yang berangkat menuju Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk tujuan selain ke Bali, penumpang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (OL-2)
Program Motis yang berjalan sejak 2014 hanya menyerap kurang dari 1 persen pemudik motor, sehingga kurang efektif mengurangi beban jalan.
Pemerintah menutup 11 bandara di Papua setelah penembakan Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation, 11 Februari 2026. Daftar 11 bandara di Papua ditutup
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Rencana pengoperasian rute baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kian mendekati realisasi.
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan puluhan ribu tiket disiapkan untuk mudik gratis lebaran 2026.
Mudik Gratis Lebaran 2026 resmi dibuka! Cek jadwal pendaftaran Kemenhub, BUMN, dan Pemprov serta syarat lengkapnya di sini.
Pesawat Southwest Airlines mengalami penurunan ketinggian secara mendadak setelah lepas landas di LA. Insiden itu membuatnya hampir bertabrakan dengan pesawat lain.
Tak hanya berkaitan dengan gaya, memilih pakaian yang tepat bisa memberikan kamu pengalaman terbang yang menyenangkan dan aman.
Dua orang ditemukan tewas di kompartemen roda pesawat JetBlue yang terbang dari New York City, setelah mendarat di Bandara Fort Lauderdale-Hollywood International pada Senin malam.
Asosiasi Penerbangan Jerman (BDL) mencatat, di sepanjang 2024, ada 334 korban tewas di seluruh dunia akibat kecelakaan penerbangan sipil.
Sebuah pesawat milik maskapai Etihad Airways yang berencana bertolak dari Bandara Melbourne mengalami pecah ban hingga akhirnya batal lepas landas.
Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev mengatakan pesawat terbang yang jatuh pada pekan lalu adalah karena terkena tembakan dari darat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved