Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kemenhub Cabut Kebijakan Kapasitas Maksimal Penumpang Pesawat 70%

Insi Nantika Jelita
11/1/2021 21:29
Kemenhub Cabut Kebijakan Kapasitas Maksimal Penumpang Pesawat 70%
Ilustrasi calon penumpang pesawat(Antara)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mencabut kebijakan pembatasan kapasitas maksimal 70% penumpang pesawat hingga 25 Januari mendatang atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Ya betul (diicabut aturan pembatasan 70%)," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Meski demikian, Adita mengimbau kepada maskapai penerbangan agar menyisakan tiga baris kursi kosong yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang memiliki indikasi gejala Covid-19.

Adapun isi aturan itu tercantum pada poin 5 dalam SE No. 3/2021 soal ditiadakannya pembatasan maksimal 70% kapasitas penumpang pesawat yang berbunyi ;

Baca juga : Kemnaker Kawal Pembatasan Kegiatan Perkantoran

"Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut (load factor), tidak diberlakukan. Tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala covid-19," tulis aturan tersebut yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada (9/1).

Ketentuan lain juga disebutkan, bagi masyarakat yang berangkat menuju Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk tujuan selain ke Bali, penumpang menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya