Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Ditjen Pajak Tunjuk 6 Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/12/2020 01:05
Ditjen Pajak Tunjuk 6 Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri
Produk layanan film daring yang diakses oleh warga.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

DIREKTUR Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yakni Etsy Ireland Unlimited Company; Proxima Beta Pte. Ltd.; Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile; International Limited; Snap Group Limited; dan Netflix Pte. Ltd.

Dengan penunjukkan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Sedangkan perusahaan yang dicabut statusnya sebagai pemungut PPN ialah PT Fahion Eservices Indonesia alias Zalora. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan, pencabutan status dilakukan atas keinginan pihak Zalora dan mengusulkan anak usahanya sebagai pemungut PPN.

"Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," tuturnya dikutip dari siaran pers, Senin (28/12).

Baca juga: Bappenas: Ada Rp56,27 Triliun Proyek Skema KPBU di 2021

Dengan penunjukkan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN, maka saat ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia," kata Hestu.

Hal itu dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan. Dus, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya