Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penerimaan Pajak Capai 85,65%

M Ilham Ramadhan Avisena
23/12/2020 19:22
Penerimaan Pajak Capai 85,65%
Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mobil Samsat Keliling di Desa Undaan Kidul, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (11/11)..(ANTARA/Yusuf Nugroho)

PENERIMAAN pajak hingga 23 Desember 2020 mencapai Rp1.019,56 triliun atau 85,65% dari target APBN versi Perpres 72/2020 sebesar Rp1.198,8 triliun.

"Ada 55 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang sudah mencapai penerimaan di atas 100%. Tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86%," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers secara virtual, Rabu (23/12).

Penerimaan pajak itu termasuk dari pajak pertambahan nilai (PPN) dari 23 perusahaan digital luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dari pungutan itu, negara menerima uang senilai Rp616 miliar.

Sri Mulyani bilang, jumlah perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN akan terus ditambah dan penarikan pajak akan dikejar hingga tutup buku anggaran tahun 2020. Lebih lanjut, perempuan yang karib disapa Ani itu menambahkan, hingga 22 Desember 2020 belanja APBN telah mencapai Rp2.492,67 triliun atau 91% dari alokasi sebesar Rp2.739,2 triliun.

"Dalam minggu-minggu ini, kami tetap akan fokus untuk menyelesaikan tahun anggaran 2020 dan menyiapkan pelaksanaan anggaran tahun 2021 yang akan mulai 1 Januari 2021," kata dia. Angka realisasi penerimaan pajak dan belanja negara itu didapat setelah Ani bersama jajaran eselon I mengunjungi KPP Madya Makassar, KPP Pratama Jakarta Gambir II, dan KPP Pratama Medan Barat, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II secara virtual.

Dari hitungannya, hingga akhir 2020 diproyeksikan pendapatan negara mengalami penurunan 15% dan belanja negara meningkat 12,7% bahkan belanja pemerintah pusat naik hingga 20,5%. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya