Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Penumpang Angkutan Laut dari LN Wajib Tunjukkan Hasil Swab

Insi Nantika Jelita
22/12/2020 13:43
Penumpang Angkutan Laut dari LN Wajib Tunjukkan Hasil Swab
Ilustrasi swab(MI/Vicky)

KEMENTERIAN Perhubungan mewajibkan penumpang angkutan laut dari luar negeri (LN) untuk menunjukkan hasil pemeriksaan Swab RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) saat mengunjungi Bali atau pelabuhan lain.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Bagi calon penumpang angkutan laut dari luar negeri yang hendak melakukan perjalanan ke Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia wajib melengkapi dokumen surat hasil uji RT-PCR Test dengan hasil negatif dari negara asal dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo dalam keterangan resminya, Selasa (22/12).

Aturan ini berbeda diterapkan dari penumpang angkutan laut dalam negeri yang ingin pergi ke Bali, Kemenhub mewajibkan masyarakat melengkapi surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam.

Sedangkan, warga yang melakukan perjalanan rutin atau dengan tujuan yang sama lebih dari satu kali dengan menggunakan moda angkutan laut antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah seperti di Jawa, tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

"Berlaku efektif mulai hari ini hingga 8 Januari 2021. Ini ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang. Ini menjadi salah satu upaya kita memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Agus.

Baca juga: Mau Liburan? Tes Swab di Jakarta Cepat hanya Rp900 Ribu

Ditambahkan Agus, terhadap penumpang yang berasal dari luar negeri, akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dengan melakukan pemeriksaan suhu.

Lalu ada validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal dan dilakukan uji RT-PCR ulang di Indonesia. Terhadap penumpang ini juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.

Terhadap aturan ini, Agus menegaskan tidak hanya penumpang, tapi operator kapal dan operator pelabuhan juga diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan bebas covid-19 secara rutin baik melalui pelaksanaan uji RT-PCR Test, uji Rapid Test Antigen atau uji Rapid Test Antibodi sesuai ketentuan yang berlaku.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya