Sejumlah destinasi wisata mewajibkan pengunjung yang datang untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab berbasis PCR. Salah satunya adalah Provinsi Bali.
Disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021, masyarakat yang ingin masuk ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat tersebut berlaku untuk wisatawan yang masuk ke Bali dengan transportasi udara.
Baca juga: Seruan Liburan di Rumah saja kian Menguat
Jangan khawatir liburan batal. Saat ini banyak fasilitas kesehatan yang melayani PCR test dengan hasil yang terjangkau dan dalam waktu singkat. Cek fasilitas berikut:
- GSI Lab Rp900 ribu
Fasilitas kesehatan ini berlokasi di Jalan RA Kartini, Cilandak, Jakarta Selatan.
Tes bisa dilakukan drive thru ataupun datang ke lokasi/walk in. Hasil tes akan dikirim lewat email paling lambat H+1.
-
Speedlab Rp875 ribu
Lokasi berada di Jalan Kemang raya 818, Jakarta Selatan.
Tes dilakukan dengan walk in, hasilnya akan tersedia maksimal H+1.
-
Bumame Rp880 ribu belum termasuk Ppn.
Lokasi di SCBD Jakarta dan TB Simatupang.
Tes dilakukan dengan drive thru dan walk in dengan perjanjian terlebih dahulu. Hasilnya 24 jam setelah tes.
Bumame juga menyediakan home service untuk layanan di rumah.
-
RS PGI Cikini Rp900 ribu
Lokasi di Jalan Raden Saleh 40, Cikini, Jakarta.
Tes dilakukan dengan drive thru dan walk in. Hasil keluar pada hari yang sama.
-
RS EMC Sentul Rp 900 ribu
Lokasi di Sentul City, Jl. MH. Thamrin No.Kav. 57, Bogor.
Tes dilakukan dengan drive thru, hasil akan keluar maksimal H+1. (H-3)