SAAT jelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
Ingub dan sergub itu, kata Anies dalam keterangan resminya kemarin, merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI dalam menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus covid-19 sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku diperkuat dengan ingub dan sergub tersebut.
“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, lonjakan kasus covid-19 tidak terjadi. Kami mengimbau mayarakat tetap di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali mendesak,” tambahnya.
Ingub dan sergub itu juga mengatur kegiatan usaha, keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar-masuk ke Jakarta. Misalnya, pada poin 15a No 2 Ingub 64 Tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Secara terpisah, Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz mengatakan harga rapid tes antigen terlalu mahal.
“Seharusnya terjangkau untuk masyarakat bahkan bila perlu digratiskan. Sebuah kebijakan tidak seharusnya memberatkan warga. Pasalnya, Bandara Soekarno-Hatta mematok harga Rp385 ribu. Di rumah sakit harganya ber variasi antara Rp200 ribu hingga Rp600 ribu,” katanya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi, mengungkapkan satgas covid-19 tengah menyiapkan sejumlah rekomendasi untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan pada libur panjang akhir tahun mendatang.
Larangan perayaan tahun baru juga dilakukan Polresta Tasikmalaya dan Kepolisian Daerah Sumatra Selatan. (Put/Hld/Ata/AD/DW/Ol/X-7)