Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUSAHAAN produsen minuman bersode, Coca Cola mengumumkan program pengurangan karyawannya secara global. Total, akan ada 2.200 tenaga kerja yang dirumahkan oleh Coca Cola, termasuk 1.200 karyawan di Amerika Serikat.
Juru bicara Coca Cola menyebutkan, beberapa karyawan ditawarkan untuk mengambil program pensiun dini, sementara sisanya dikenai pemutusan hubungan kerja.
"Transformasi perusahaan kami disusun sebelum pandemi. Ini (pengurangan karyawan) bukan akibat dari pandemi, tapi pandemi menjadi katalis," kata juru bicara Coca Cola dikutip dari AFP.
Baca juga : Produk Perawatan Diri Paling Banyak Dicari
Kebijakan itu disebut sejalan dengan program perampingan divisi Coca Cola yang diumumkan pada Agustus lalu. Dari 12 unit kerja, Coca Cola akan mengurangi hingga mencapai 9 unit kerja agar fokus pada pengembangan produk.
Coca Cola pada kuartal III tahun ini mengumumkan adanya penurunan profit hingga 33% dan penurunan pendapatan gingga 9%.
Sebelum Coca Cola, perusahaan AS lainnya yang melakukan pengurangan karyawan ialah ExxonMobil, American Airlnes, dan United Airlines. (AFP/OL-7)
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved