Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemenhub Masih Kaji Aturan Wajib Rapid Antigen Saat Nataru

Insi Nantika Jelita
16/12/2020 16:46
Kemenhub Masih Kaji Aturan Wajib Rapid Antigen Saat Nataru
Ilustrasi petugas medis melakukan rapid test antigen.(AFP)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah membahas kebijakan baru terkait rapid test antigen bagi warga yang bepergian ke Jakarta dan Bali pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Upaya itu bertujuan menahan laju penyebaran covid-19.

Kebijakan itu sesuai intruksi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah pada Senin (14/12) lalu.

"Masih saya rapatkan. Sambil menunggu arahan Pak Menteri (Budi Karya Sumadi)," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi, Rabu (16/12).

Baca juga: Luhut: Pemerintah akan Terapkan Pengetatan Terukur, bukan PSBB

Terpisah, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawatidita menyatakan pemerintah masih menerapkan surat keterangan tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif untuk perjalanan keluar kota.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020. Terkait kebijakan penerapan rapid test antigen, dia menyebut Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 masih berdiskusi untuk merampungkan ketentuan anyar tersebut.

"Soal syarat kesehatan penumpang yang akan keluar masuk suatu wilayah itu (masih) diatur di SE Satgas Penanganan Covid-19. Kami akan merujuk pada hal tersebut. Saat ini, kami sedang melakukan koordiansi dengan Satgas dan Kemenkes terkait (aturan) lainnya," jelas Adita.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Menkeu: Jangan Sampai Ada Rem Darurat Lagi

Sebelumnya, Menko Luhut berpesan urgensi pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel dan tempat wisata. Khusus Jakarta dan Bali, dia meminta penerapan rapid test antigen bagi masyarakat yang berlibur saat Nataru.

“Kami minta untuk wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan. Serta, mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” pungkas Luhut.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya