Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Akibat Pandemi, Pekerja Swasta Menjadi Gig Workers

M Iqbal Al Machmudi
09/12/2020 17:30
Akibat Pandemi, Pekerja Swasta Menjadi Gig Workers
.(AFP/Adek Berry)

PANDEMI covid-19 membuat banyak pekerja sektor swasta beralih menjadi pekerja lepas (gig workers). Ada yang menjadi ojek daring atau membuka usaha lain.

"Di situasi pandemi terjadi migrasi dari karyawan menjadi mitra aplikasi online, membuka usaha makanan, atau lainnya karena sudah tidak mendapat pendapatan dari pekerjaan sebelumnya," kata peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Alfindra Primaldhi saat webinar Kebijakan Mitigasi Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekonomi Gig Selama Pandemi Covid-19, Rabu (9/12).

"Jadi gig economy ini menjadi bumper bagi middle class. Bahkan sebagian upper class mulai merambah ke gig economy," tambahnya.

Itu berarti dinamika menjadi pekerja lepas bergerak cukup cepat. Ini semakin terlihat karena pandemi. Hal tersebut menjadi catatan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan status dari pekerja lepas ini.

"Dengan kondisi yang belum pernah terjadi seperti ini dibutuhkan kebijakan yang baru dan unik untuk menanggapi situasi sekarang dan mengantisipasi perubahan dalam dinamika ini," ujar Alfindra.

Pertumbuhan pekerja lepas tersebut diamini oleh Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, yang menyebutkan bahwa jumlah mitra ojek daring terus bertambah. "Estimasi saat ini jumlah ojek daring sebanyak 5 juta driver yang berasal dari berbagai aplikator, bukan hanya Gojek dan Grab," kata Igun.

Dengan pertambahan pekerja lepas tersebut, Igun berharap ada langkah pemerintah untuk memberikan bantuan kepada pekerja lepas seperti jaminan ketika berhenti bekerja. Dirinya mengatakan harus ada langkah pemerintah melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi pekerja lepas ketika berhenti bekerja.

"Risiko di jalanan cukup besar dan bahkan semakin besar ketika masa pandemi karena pendapatan yang berkurang sehingga memaksa mereka bekerja. Biasanya bekerja 8-10 jam kini lebih dari 12-24 jam sehingga kondisi ini membahayakan diri sendiri," pungkas Igun. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik