Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid meminta peraturan daerah tidak mempersulit pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola Bumdes telah disusun pihaknya dan bakal segera diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Satu semangat kita jangan sampai ada regulasi yang mempersulit pengembangan Bumdes. Poin itu yang harus kita pegang. Tentunya Perda (Peraturan Daerah) juga jangan sampai mempersulit,” kata Taufik dalam keterangan resminya, Selasa (1/12).
Setelah disahkan, Taufik mengatakan status hukum Bundes setara dengan PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi. Menurutnya, hal itu akan mempermudah Bumdes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.
“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa Bumdes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini,” jelas Taufik.
Baca juga : Menkeu: Belanja Daerah untuk Program PEN Sangat Lamban
Terkait kemitraan, menurutnya, menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan Bumdes. Bentuk kemitraan, sebutnya, bentuknya beragam. Mulai terkait aspek permodalan, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), mitra usaha dan sebagainya.
“Aspek modal itu penting sekali mengingat modal BUMDes yang sangat terbatas. Maka kerja sama dengan perbankan menjadi sangat penting sekali. Kemudian kapaistas pengelola di Bumdes juga terkendala dengan SDM, maka perlu kerja sama dengan perguruan tinggi, perbankan, NGO, balai latihan, dan seterusnya,” tutur Taufik.
Di sisi lain ia mengingatkan, bahwa menjadi sebuah keharusan bagi Bumdes untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia digital. Ia berharap, badan itu dapat menembus pasar global melalui digital.
“Digitalisasi ekonomi desa dengan e-commerce, ini kebutuhan mendesak. Kita harus perform di ekonomi digital. Kalau tidak kita akan ketinggalan. Supaya desa bisa lebih efisien, efektif untuk memasarkan produk dan hasil dari desa,” pungkas Taufik. (OL-7)
Partisipasi di Indo Defence memberikan platform bagi perusahaan-perusahaan Australia yang inovatif untuk menunjukkan kemampuan mereka.
Ajang ini tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga ruang refleksi dan penguatan visi-misi perusahaan ke masa depan.
BELANJA modal atau capital expenditure (capex) PT Sillomaritime Perdana Tbk (SHIP) pada tahun ini mencapai US$150 juta. Capex ini untuk penambahan armada kapal.
Direktur PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk (BAUT) Simon Hendiawan menyampaikan laporan kepemilikan saham di perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 POJK Nomor 4/POJK.04/2024.
Perusahaan holding teknologi WGSH dan Venture Capital merampungkan proses akuisisi secara menyeluruh perusahaan perumahan PT Lereng Lembah Madu yang mengusung brand LandLogic.
PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) merealisasikan produksi batu bara sebesar 103,34% dari target tahunan.
Pendataan SDGs Desa yg dilakukan sejak awal 2021, telah memasuki tahap pengukuran implementasinya.
Gus Halim --sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-- juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di desa untuk terlibat aktif dalam membangun desa.
pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa terus dilakukan salah satunya pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail.
Sebanyak 32 kepala keluarga (KK) telah resmi ditempatkan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kapitan Meo, Kabupaten Malaka, NTT.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan Gerakan Bangga Rupiah harus terus digaungkan di daerah-daerah perbatasan.
Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, hasil dari pemutakhiran data desa dapat digunakan sebagai basis penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved