Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid meminta peraturan daerah tidak mempersulit pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola Bumdes telah disusun pihaknya dan bakal segera diteken oleh Presiden Joko Widodo.
"Satu semangat kita jangan sampai ada regulasi yang mempersulit pengembangan Bumdes. Poin itu yang harus kita pegang. Tentunya Perda (Peraturan Daerah) juga jangan sampai mempersulit,” kata Taufik dalam keterangan resminya, Selasa (1/12).
Setelah disahkan, Taufik mengatakan status hukum Bundes setara dengan PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi. Menurutnya, hal itu akan mempermudah Bumdes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.
“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa Bumdes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini,” jelas Taufik.
Baca juga : Menkeu: Belanja Daerah untuk Program PEN Sangat Lamban
Terkait kemitraan, menurutnya, menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan Bumdes. Bentuk kemitraan, sebutnya, bentuknya beragam. Mulai terkait aspek permodalan, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), mitra usaha dan sebagainya.
“Aspek modal itu penting sekali mengingat modal BUMDes yang sangat terbatas. Maka kerja sama dengan perbankan menjadi sangat penting sekali. Kemudian kapaistas pengelola di Bumdes juga terkendala dengan SDM, maka perlu kerja sama dengan perguruan tinggi, perbankan, NGO, balai latihan, dan seterusnya,” tutur Taufik.
Di sisi lain ia mengingatkan, bahwa menjadi sebuah keharusan bagi Bumdes untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia digital. Ia berharap, badan itu dapat menembus pasar global melalui digital.
“Digitalisasi ekonomi desa dengan e-commerce, ini kebutuhan mendesak. Kita harus perform di ekonomi digital. Kalau tidak kita akan ketinggalan. Supaya desa bisa lebih efisien, efektif untuk memasarkan produk dan hasil dari desa,” pungkas Taufik. (OL-7)
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Pendataan SDGs Desa yg dilakukan sejak awal 2021, telah memasuki tahap pengukuran implementasinya.
Gus Halim --sapaan akrab Abdul Halim Iskandar-- juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di desa untuk terlibat aktif dalam membangun desa.
pemutakhiran data desa berbasis SDGs Desa terus dilakukan salah satunya pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail.
Sebanyak 32 kepala keluarga (KK) telah resmi ditempatkan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kapitan Meo, Kabupaten Malaka, NTT.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan Gerakan Bangga Rupiah harus terus digaungkan di daerah-daerah perbatasan.
Peningkatan perputaran uang tersebut dari masifnya pemudik yang membelanjakan uangnya di desa untuk keperluan konsumtif dan sebagainya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved