Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemendes Minta Perda Jangan Persulit Pengembangan Bumdes

Insi Nantika Jelita
01/12/2020 22:44
Kemendes Minta Perda Jangan Persulit Pengembangan Bumdes
BUMDes Nusa Cahaya di Desa Jalatrang, Ciamis mengembangkan wisata Jati Sewu(Antara/Adeng Bustomi)

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid meminta peraturan daerah tidak mempersulit pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola Bumdes telah disusun pihaknya dan bakal segera diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Satu semangat kita jangan sampai ada regulasi yang mempersulit pengembangan Bumdes. Poin itu yang harus kita pegang. Tentunya Perda (Peraturan Daerah) juga jangan sampai mempersulit,” kata Taufik dalam keterangan resminya, Selasa (1/12).

Setelah disahkan, Taufik mengatakan status hukum Bundes setara dengan PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi. Menurutnya, hal itu akan mempermudah Bumdes dalam membangun kemitraan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun swasta.

“Di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada ketegasan posisi hukum. Dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini kuat sekali bahwa Bumdes sebagai entitas baru, unit usaha yang berbadan hukum yang setara dengan PT dan Koperasi yang ada selama ini,” jelas Taufik.

Baca juga : Menkeu: Belanja Daerah untuk Program PEN Sangat Lamban

Terkait kemitraan, menurutnya, menjadi salah satu unsur penting dalam pengembangan Bumdes. Bentuk kemitraan, sebutnya, bentuknya beragam. Mulai terkait aspek permodalan, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), mitra usaha dan sebagainya.

“Aspek modal itu penting sekali mengingat modal BUMDes yang sangat terbatas. Maka kerja sama dengan perbankan menjadi sangat penting sekali. Kemudian kapaistas pengelola di Bumdes juga terkendala dengan SDM, maka perlu kerja sama dengan perguruan tinggi, perbankan, NGO, balai latihan, dan seterusnya,” tutur Taufik.

Di sisi lain ia mengingatkan, bahwa menjadi sebuah keharusan bagi Bumdes untuk beradaptasi dengan perkembangan dunia digital. Ia berharap, badan itu dapat menembus pasar global melalui digital.

“Digitalisasi ekonomi desa dengan e-commerce, ini kebutuhan mendesak. Kita harus perform di ekonomi digital. Kalau tidak kita akan ketinggalan. Supaya desa bisa lebih efisien, efektif untuk memasarkan produk dan hasil dari desa,” pungkas Taufik. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya