Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

UU Ciptaker Beri Ruang Luas Berkembangnya UMKM

Insi Nantika Jelita
28/11/2020 20:25
UU Ciptaker Beri Ruang Luas Berkembangnya UMKM
Ilustrasi(DOK MI)

SEKRETARIS Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Rully Indrawan menjelaskan, pada dasarnya kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah untuk menambah investasi untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

"UU Cipta Kerja memberikan ruang dan kesempatan yang luas bagi berkembangnya usaha-usaha, khususnya UMKM," kata Rully dalam keterangan resminya, Sabtu (28/11).

Rully menyebut, UU Cipta Kerja khususnya klaster UMKM memang tidak banyak menimbulkan gejolak di masyarakat. Pasalnya, pihaknya sudah lama mengusahakan banyak hal yang ada di dalam UU tersebut. "Salah satunya, kemudahan perizinan usaha," tambahnya.

Meski begitu, Rully meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak gebyah-uyah atau menyamaratakan bahwa seluruh isi UU Cipta Kerja buruk, termasuk klaster UMKM. "Ini pemikiran keliru," tegas Rully.

Karena itu, dia berharap, nantinya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan UU Cipta Kerja, khususnya dalam klaster UMKM, mampu mengakomodir seluruh kepentingan stakeholder.

Dalam pembahasan koperasi misalnya, Rully menunjuk bahwa keberadaan UU Nomor 25 Tahun 1992, sudah tidak relevan lagi pada kondisi sekarang ini. "Setidaknya, UU Cipta Kerja bisa menjadi jalan keluar dalam revitalisasi koperasi," kata Rully.

Selain itu, dia menuturkan, syarat untuk mendirikan koperasi menjadi mudah yaitu, hanya minimal sembilan orang sudah bisa mendirikan koperasi. Hal itu, katanya, untuk mengantisipasi adanya penumpang gelap yaitu anggota yang hanya ingin menjadi pendiri tapi tidak berpartisipasi apa-apa. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya