SAAT ini sudah ada enam provinsi yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan. Sebelumnya yang terpublikasi hanya lima provinsi.
Lima provinsi yang lebih dulu menyatakan penaikan UMP ialah Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Provinsi baru yang ikut menaikkan UMP tahun depan ialah Bengkulu.
"Ada enam provinsi yang menetapkan upah minimum 2021 lebih tinggi dari 2020 yaitu Jawa Tengah, DIY, Sulsel, Jatim, DKI Jakarta, dan Bengkulu," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (25/11).
Ida menambahkan bahwa 27 provinsi dipastikan menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020. Masih ada satu provinsi yakni Gorontalo belum mengambil keputusan mengenai upah minimum.
"Sampai sekarang hanya ada satu provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2021 yaitu Provinsi Gorontalo," kata Ida.
Selain itu, dia telah memberikan Surat Edaran Menaker 11/2020 yang berisikan amanat kepada gubernur di tiap provinsi untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dengan demikian, upah minimum 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beserta peraturan pelaksanaannya," tuturnya. (OL-14)