Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perizinan itu Sumber Korupsi

M Ilham Ramadhan Avisena
28/10/2020 01:35
Perizinan itu Sumber Korupsi
Susiwijono Moegiarso Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian(Antara)

UNDANG-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR dinilai dapat memperbaiki perekonomian nasional melalui kepastian perizinan berusaha dan berinvestasi. Tidak melulu investasi asing, pemerintah juga akan memberi perlakuan sama kepada investor dalam negeri.

Berikut wawancara jurnalis Media Indonesia, M Ilham Ramadhan Avisena, dengan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, terkait tujuan pemerintah menyusun UU tersebut.

Apa tujuan utama pemerintah menyusun UU Cipta Kerja ini?

Tujuannya adalah penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei BPS, pada Februari 2020, jumlah orang yang belum memiliki pekerjaan sudah 13,4 juta orang lalu 6,2 juta menganggur dan angkatan kerja baru 2,92 juta dan yang terdampak pandemi sudah 3,5 juta orang. Itu belum ditambah orang yang setengah menganggur, pekerja paruh waktu.

Indonesia punya aturan investasi dalam UU 25/2007 tentang Penanaman Modal Asing. Apa tawaran dan aturan yang berbeda dalam UU Cipta Kerja?

Memang ada UU Penanaman Modal. Di dalam implementasinya, meski realisasi investasi naik dan memenuhi target, itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan lapangan pekerjaan kita. Di UU baru ini, kita ingin menyiapkan satu ekosistem investasi. Jadi, tidak sporadis menarik investor dengan memberikan insentif.

Ada empat hal yang menjadi esensi mengenai UU Cipta Kerja. Pertama, kita mengubah rezim perizinan dari license based menjadi pendekatan risk based approach. Jadi, yang skala rendah seperti UKM itu tidak perlu izin. Untuk skala menengah, nanti akan ada standar sertifikatnya. Untuk risiko tinggi baru menggunakan izin.

Kedua, persyaratan dasar perizinan akan diintegrasikan dan dipermudah. Ketiga, itu ialah penyederhanaan izin berusaha di tiap sektor. Keempat, penyederhanaan izin investasi.

 

Ekonom Faisal Basri menyebut, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, secara kuantitatif investasi tumbuh cukup baik, hanya tidak diikuti kualitas lantaran banyak praktik korup dalam proses birokrasinya. Tanggapan Anda?

Sebenarnya, justru permasalahan dalam perizinan itu menjadi sumber korupsi. Dengan sistem yang dibangun UU Cipta Kerja ini, akan ada keterbukaan, ada standar dan kepastian biaya hingga waktu perizinan. Saya kira ini sangat ideal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan di sana.

 

Lantas bagaimana dengan peraturan turunan UU Cipta Kerja ini? Ke mana arah dari penyusunan itu? Ada berapa banyak aturan turunan yang akan dibuat?

77 UU yang diubah itu memerlukan aturan turunan untuk pelaksanaannya. Kita sudah inventarisasi, kita menggunakan pendekatan di tiap sektor. Di 19 K/L ada 37 PP yang nanti pada saat UU ini ditandatangani, paling lama 3 bulan PP sudah keluar, 37 PP dan 5 perpres.

Ini pekerjaan besar, kita mengejar waktu. Jangan sampai pascapandemi nanti negara lain sudah siap menarik investasi, tetapi kita baru mempersiapkan aturan. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya