Aturan Tarif Energi Terbarukan akan Diterbitkan

Insi Nantika Jelita
27/10/2020 22:30
Aturan Tarif Energi Terbarukan akan Diterbitkan
Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Lombok, NTB(Antara/Ahmad Subaidi)

PEMERINTAH mendorong peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, salah satunya melalui regulasi harga energi yang bersumber dari energi terbarukan atau renewable energy.

"Kita akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk tarif renewable energy yang nantinya akan dibeli oleh PLN dan diharapkan akan meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam keteranganya, Selasa (27/10).

Salah satu prinsip yang diterapkan pemerintah dalam pengembangan energi, kata Rida, adalah keberlanjutan atau sustainability.

Selain keberlanjutan, Pemerintah memiliki prinsip dalam pengembangan energi, yaitu ketersediaan (availability), dan yang kedua adalah kualitas listrik itu sendiri.

"Kalau kelistrikan cukup tapi byarpet itu tidak bagus, jadi Pemerintah harus menjamin agar masyarakat yang menikmati listrik yang kualitasnya bagus," jelas Rida.

Baca juga : Libur Panjang, Pertamina Jamin Kelancaran Pasokan BBM dan Avtur

Prinsip selanjutnya, imbuh Rida, yakni Keterjangkauan (affordability), harga energi harus mampu dijangkau oleh semua elemen masyarakat.

Direktur Utama PT. PLN (Persero) Zulkifli Zaini mengatakan mendukung upaya pemerintah dalam transisi energi ke energi terbarukan.

Ia menerangkan, pihaknya akan mengembangkan pembangkit EBT berskala besar untuk meningkatkan ekonomi dengan menyiapkan hidropower PLTA untuk kebutuhan industri.

"Dengan pengembangan EBT dapat menerapkan biaya semakin efisien serta memiliki kehandalan yang baik" pungkas Zulkifli. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya