Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kementan: UU Ciptaker Miliki Tujuan dalam Sejahterakan Petani

Mediaindonesia.com
26/10/2020 09:27
Kementan: UU Ciptaker Miliki Tujuan dalam Sejahterakan Petani
Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian RI Prof Erizal Jamal.(ANTARA/M Haris SA)

KEPALA Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan, Prof. Erizal Jamal menjelaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian memiliki kepentingan strategis dalam mensejahterakan petani. Hal ini terlihat dari adanya pembukaan investasi dan kemudahan ijin usaha yang lebih tersisitem.

Menurut Erizal, subtansi umum dalam UU ini adalah mempermudah aturan lama menjadi aturan baru yang bisa diakses oleh semua pihak, termasuk para petani yang ingin memulai usaha kecil dan menengah.

"Jadi regulasi yang tadinya tumpang tindih sudah disederhanakan. Perizinan yang rumit juga sudah dipermudahkan. Kenapa? karena kewenangan di daerah baik kota maupun kabupaten sudah masuk satu sistem di pemerintah pusat," katanya.

Erizal mengatakan, UU Cipta kerja bahkan mengatur konsekuensi kebijakan impor yang harus berorientasikan pada kepentingan petani.

"Ketentuan impor di Pasal 14 Uu Cipta Kerja harus memperhatikan kepentingan petani. Kan sejauh ini seolah-olah kita dianggap berpihak pada impor," katanya.

Padahl, kata dia, UU ini sudah sejalan dengan visi Presiden Jokowi, yakni membuka akses lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

"Kalau kita lihat lima visi Presiden Jokowi, diantaranya adalah Indonesia akan membuka diri untuk investasi dalam upaya membuka lapangan kerja secara luas," katanya.

Sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian sempat menimbulkan polemik di kalangan pengamat karena dianggap berpotensi memperluas impor pangan. Padahal, hingga saat ini prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri yang sejalan dengan rumusan UU Pangan Pasal 3.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Dengan basis itu maka pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya