Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

UU Ciptaker Mudahkan UMKM Punya Sertifikasi Halal

M Iqbal Al Machmudi
24/10/2020 19:46
UU Ciptaker Mudahkan UMKM Punya Sertifikasi Halal
.(ANTARA/FB Anggoro)

UNDANG-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperoleh sertifikasi halal untuk produknya.

"Kami memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Kemudian UU memberikan kepastian hukum oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto saat webinar yang bertajuk Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia yang diadakan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Sabtu (24/10).

Dalam UU Ciptaker, pelaku UMKM akan diberikan kepastian hukum, pertanggungjawaban, dan keterukuran bagi para pelaku usaha dalam pengurusan sertifikasi halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH), MUI, maupun lembaga pemeriksa halal.

Selain itu, UU Ciptaker juga memberikan ruang dan peran kepada masyarakat melalui ormas Islam serta perguruan tinggi negeri dan swasta yang berbasis yayasan Islam. Seluruh biaya sertifikasi halal sendiri gratis bagi pelaku UMKM.

"Untuk pelaku UMKM, dengan sertifikasi halal gratis ini bisa menjadi dorongan untuk bisa menjual produknya di pasar dalam dan luar negeri," ungkapnya.

Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut memaparkan pelaku UMK bisa menyatakan sendiri atau self declare bahwa produknya berstandar halal yang ditetapkan BPJH. Maksud self declare ialah pelaku UMKM bisa begitu saja menyatakan produknya halal tanpa dasar.

Namun tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi. "Kaidahnya jelas. Yang halal itu jelas yang haram itu jelas. Produk dengan no risk and low risk boleh dilakukan self declare. Kalau yang bukan no risk dan low risk tidak boleh self declare," ungkapnya.

Untuk memudahkan pelaku UMK, diterbitkan panduan dan standar self declare produk halal. Semua produk dengan self declare wajib mengikuti mekanisme yang ditetapkan BPJPH.

"Self declare dan standarnya diharapkan menjadi solusi sertifikasi halal sebagai produk UMK di Tanah Air yang mencapai 64,19 juta," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya