Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEBIJAKAN relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang selama setahun. Hal ini dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait debitur restrukturisasi sejak Rapat Dewan Komisioner pada 23 September lalu.
“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, kemarin.
Wimboh mengatakan, OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loanat risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.
Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan hingga 28 September sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL pada September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menegaskan bahwa restrukturisasi kredit dibutuhkan dunia usaha dan juga bank di tengah pandemi covid-19.
“Akibat pandemi, dunia usaha mengalami permasalahan cashflow, penerimaan menurun sementara pengeluaran tetap besar, termasuk pengeluaran untuk membayar cicilan pokok dan bunga bank,” ujar Piter.
Menurut Piter, apabila dunia usaha tidak dibantu dengan restrukturisasi, besar kemungkinan kredit ke perbankan akan macet. Jika terjadi kemacetan, tidakhanya perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan tetapi perbankan juga akan ikut terdampak.
Pengamat ekonomi lain Josua Pardede juga mengatakan keputusan OJK untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 sangat tepat. Pasalnya hal ini dilakukan dalam rangka memitigasi potensi peningkatan risiko kredit setelah periode relaksasi restrukturisasi berakhir pada Maret 2021 (tanpa dilakukan perpanjangan relaksasi).
Selain itu, perpanjangan ini juga dikatakan mempertimbangkan kondisi arus kas keuangan debitur yang diperkirakan secara umum belum pulih cukup signifikan. (Gan/Des/S2-25)
Kejagung juga akan menelusuri aliran dana yang diajukan sebagai modal kerja, namun, diselewengkan.
PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo).
Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, menyambut baik wacana permodalan Koperasi Desa Merah Putih melalui pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menurutnya, perbankan juga perlu menyesuaikan struktur biaya dana, termasuk dana pihak ketiga dan bunga kredit, agar penyaluran kredit semakin efektif.
Bank Indonesia mencatat, sebanyak 38,1 juta UMKM telah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menerima pembayaran.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Seknas Fitra menyoroti laporan keuangan kuartal I 2025 PT Telkom Indonesia yang mengalami penurunan dari Rp37,4 triliun menjadi Rp36,6 triliun pada kuartal pertama 2025.
BTN siapkan restrukturisasi KPR bagi wartawan di tengah krisis industri media. Program rumah subsidi diluncurkan untuk 1.000 unit, berpeluang naik jadi 3.000.
Peningkatan kompetensi pegawai juga menjadi bagian dari strategi bisnis yang dijalankan.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat keringanan pembayaran utang senilai Rp26,3 triliun melalui kesepakatan restrukturisasi utang bersama kreditur.
Polis para nasabah tersebut pun telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG). Namun, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa mengungkapkan sebanyak 99,7% nasabah Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi polis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved