Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Gan/Des/S2-25
24/10/2020 04:53
Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay )

KEBIJAKAN relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang selama setahun. Hal ini dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait debitur restrukturisasi sejak Rapat Dewan Komisioner pada 23 September lalu.

“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun, kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, kemarin.

Wimboh mengatakan, OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk Peraturan OJK (POJK). Termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loanat risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer, dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA), serta penundaan implementasi Basel III.

Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan hingga 28 September sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL pada September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menegaskan bahwa restrukturisasi kredit dibutuhkan dunia usaha dan juga bank di tengah pandemi covid-19.

“Akibat pandemi, dunia usaha mengalami permasalahan cashflow, penerimaan menurun sementara pengeluaran tetap besar, termasuk pengeluaran untuk membayar cicilan pokok dan bunga bank,” ujar Piter.

Menurut Piter, apabila dunia usaha tidak dibantu dengan restrukturisasi, besar kemungkinan kredit ke perbankan akan macet. Jika terjadi kemacetan, tidakhanya perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan tetapi perbankan juga akan ikut terdampak.

Pengamat ekonomi lain Josua Pardede juga mengatakan keputusan OJK untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 sangat tepat. Pasalnya hal ini dilakukan dalam rangka memitigasi potensi peningkatan risiko kredit setelah periode relaksasi restrukturisasi berakhir pada Maret 2021 (tanpa dilakukan perpanjangan relaksasi).

Selain itu, perpanjangan ini juga dikatakan mempertimbangkan kondisi arus kas keuangan debitur yang diperkirakan secara umum belum pulih cukup signifikan. (Gan/Des/S2-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya