Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Buruh Diminta Ikut AKtif Membahas RPP UU Cipta Kerja

Thomas Harming Suwarta
23/10/2020 00:11
Buruh Diminta Ikut AKtif Membahas RPP UU Cipta Kerja
Wakil Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arnod Sihite(Dok. Pribadi)

PARA kelompok aktivis buruh diminta memberi perhatian pada pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Hal ini dinilai lebih membawa manfaat bagi buruh dibandingkan terus melakukan aksi demonstrasi di lapangan.

“Sebenarnya kita juga menyayangkan, aksi ini ujung dan tujuannya apa, karena jadi bias. Bicara hak buruh sebenarnya sudah diakomodir. Maka kami sebagai bagian dari kelompok aktivis buruh mengajak rekan-rekan kami yang lain untuk saatnya kita fokus pada pembahasan RPP. Karena UU ini akan terus berjalan dan kita harus ikut aktif dalam pembahasaan aturan turunannya,” kata Arnod Sihite Wakil Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pimpinan Yoris Raweyai, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10).

Dijelaskan dia bahwa saat ini di bawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja, pihaknya sudah mulai membahas Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hubungan kerja,waktu kerja waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, TKA, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Kami yang sejak awal ikut mengawal UU ini tentu tahu betul bagaimana proses negosiasinya dan ini tentu tidak mudah mempertemukan segala kepentingan baik dari kami sebagai buruh, maupun pengusaha dan pemerintah, tapi ini yang terbaik. Sekarang kita focus pada pembahasan RPP dan lebih baik energi kita habiskan untuk ini daripada kita terus demo yang justru banyak merugikan kepentingan nasional, sebab jujur saja aksi-aksi sekarang sangat bias, entah apa tujuannya,” sambung Arnod.

Dia menegaskan dari banyak substansi yang dipersoalkan para buruh sebenarnya bisa dibicarakan pada tingkat pembahasan aturan turunannya.

“Katakan soal besaran pesangon yang turun dari 32 kali jadi 25 kali , toh dalam UU yang baru ditegaskan bahwa ada jaminan kehilangan pekerjaan jika seseorang di-PHK. Ini hal baru yang tidak ada dalam UU sebelumnya. Jadi meski dia kehilangan pekerjaan, tetapi dia bisa mendapat BLT, akses lapangan kerja, berhak mendapat latihan kerja di saat pekerja kehilangan pekerjaan. Jadi ini masalahnya di mana?” ungkapnya sambil menegaskan bahwa banyak rekan-rekan aktivis buruh yang sebenarnya termakan hasutan dan provokasi terkait UU Cipta Kerja ini.

Baca juga : Menaker Siapkan Empat RPP Cipta Kerja

Indonesia, kata dia sudah masuk ke jurang resesi dan adalah tugas semua pihak termasuk buruh untuk mengatasi situasi yang ada sehingga tidak makin memburuk.

“Maka tentu saja ekosistem ekonominya kita harus jaga bersama. Jika demo terus berjalan, maka bagaimana nasib para pekerja lain yang tetap ingin bekerja? Bagaimana jaminan keamanan berusaha? Ini dalam situasi ekonomi terpuruk seperti saat ini tentu kita harus bijak untuk memikirkan kepentingan bersama nasional yang lebih besar. Karena kitalah yang bertanggungjawab untuk mengatasi situasi sulit ini,” tukasnya.

UU Cipta Kerja kata dia memberikan ekosistem baru bagi dunia usaha yang tentu berdampak bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

“Dalam kondisi banyak pengangguran tentu kita butuh penciptaan lapangan kerja baru. Ini yang harus sama-sama kita sadari,” sambungnya.

Meski demikian pihaknya berharap agar Pemerintah dapat membangun dialog terus-menerus dan sosialisasi RUU cipta kerja ini terutama pada aktivis buruh agar dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya bisa berjalan baik dan lancar.

"Jika kawan kawan kami buruh merasa ada keberatan toh dapat lakukan dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, yaitu pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Dan saya rasa pemerintah sangat terbuka terhadap setiap masukan demi kebaikan dan kemajuan bangsa," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik