Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Provinsi Perhimpunan Pemuda Hindu (DPP Peradah) Kalimantan Timur menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa yang bermula di DPR RI dan meluas ke berbagai daerah sejak Kamis (28/8).
Ketua DPP Peradah Kaltim, Ni Putu Eka Agustina, menilai jatuhnya korban dalam aksi menjadi pukulan berat, baik bagi keluarga korban maupun bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Ia menegaskan, aksi menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
“Kami dari Peradah Kaltim turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya. Hal ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita. Meskipun kami memahami kemarahan rakyat,” ujar Eka dalam keterangannya yang diterima, Senin (1/9).
Eka juga menyayangkan tindakan anarkistis yang mencederai tujuan awal unjuk rasa. Menurutnya, pengerusakan fasilitas umum dan penjarahan hanya akan merugikan masyarakat serta memberi citra buruk pada gerakan rakyat.
Karena itu, Peradah Kaltim mendukung langkah aparat untuk bersikap tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pengerusakan dan penjarahan.
“Kami mendukung TNI-Polri untuk menindak tegas para oknum yang melakukan kerusuhan, pengerusakan dan penjarahan dalam aksi unjuk rasa,” kata Eka.
Kendati demikian, Eka menekankan TNI-Polri harus bekerja secara profesional dan mengedepankan prinsip humanisme dalam bertindak. “Penegakan hukum harus dilakukan dengan profesional, transparan, dan tidak menyasar peserta aksi yang murni menyampaikan aspirasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eka mengingatkan agar masyarakat tetap fokus pada isu utama yang diperjuangkan dalam aksi, seperti kritik terhadap kebijakan DPR maupun tuntutan terkait kesejahteraan rakyat.
“Jangan sampai isu utama tenggelam karena kerusuhan. Rakyat berhak menuntut kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan umum,” tambahnya.
Eka kemudian mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dan persatuan. “Mari kita rawat semangat demokrasi dengan cara damai, tanpa kekerasan. Suasana yang kondusif adalah kunci agar tuntutan rakyat bisa benar-benar diperhatikan,”pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (31/8), menugaskan Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto agar tidak ragu mengambil langkah-langkah yang terukur dan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dalam aksi demonstrasi.
Instruksi ini ditekankan karena ada tindakan pelanggaran yang bersifat kriminal, baik dalam bentuk perusakan benda, fasilitas umum, maupun harta milik pribadi. (MTVN/I-1)
Salah satu fokus utama STEM Spark adalah mengurangi kesenjangan gender di bidang teknik dan sains.
PSSI resmi menunjuk Jawa Timur sebagai tuan rumah Piala AFF U17 2026 karena fasilitas stadion di Kaltim belum siap.
Peringatan dini dikeluarkan karena pasang laut bisa menyebabkan tambak ikan maupun tambak garam terendam air laut, terlebih jika disertai dengan ombak
IKN untuk pertama kalinya menjadi lokasi rukyatul hilal penentuan 1 Ramadan 1447 H. BMKG Kaltim menyebut hilal belum terlihat karena masih di bawah ufuk.
Di tengah tekanan deforestasi, perubahan iklim, dan tuntutan pasar terhadap komoditas berkelanjutan pemerintah dan pelaku usaha kehutanan mulai menggeser paradigma pengelolaan hutan.
KLH/BPLH menyegel dua perusahaan di Kutai Kartanegara, Kaltim, yang diduga mencemari sungai dan berkontribusi terhadap tekanan terhadap populasi Pesut Mahakam.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved