Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menuturkan tengah membahas turunan aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satunya pembentukan Bank Tanah.
Dalam UU Ciptaker, ia menjelaskan, Bank Tanah akan menyediakan paling sedikit 30% tanah yang dimiliki untuk keperluan Reforma Agraria atau redistribusi tanah.
"Terkait 30% tanah yang disediakan untuk Reforma Agraria, apa saja yang menjadi bagian dari 30% itu? Tanah itu untuk rumah rakyat atau membangun lapangan sepak bola, misalnya," kata Sofyan dalam keterangannya, Senin (20/10).
Pihaknya akan mendesain Bank Tanah agar memiliki yurisprudensi sendiri. Sofyan mengatakan, hal itu agar terbentuk praktik yang baik dalam pengelolaannya dengan Komite Bank Tanah.
"Kita akan siapkan menteri-menteri yang berdedikasi dan tidak abusif, dewan pengawas yang cukup kuat untuk mengawasi Bank Tanah," tambah Sofyan.
Baca juga: Lewat Bank Tanah, Pemerintah Yakin Bisa Berantas Mafia Tanah
Menurutnya, ada beberapa pemangku kepentingan yang harus dilibatkan dalam penyusunan RPP peraturan pelaksana UUCK.
"Terkait Bank Tanah, kita bisa mengundang developer, pihak properti guna memberikan input. Dari aspek akuntansi, kita perlu berdiskusi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," ungkap Sofyan.
Kementerian ATR/BPN berkewajiban menyusun lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai Peraturan Pelaksana UU Ciptaker yakni RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepetingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.
Penyusunan RPP sebagai peraturan pelaksana UUCK diberikan jangka waktu maksimal tiga bulan. Menteri ATR mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar penyusunan RPP ini harus melibatkan juga para pemangku kepentingan.
"Penyusuan RPP yang kita lakukan saat ini baru bersifat internal, namun kita juga harus melibatkan pihak eksternal, misalnya terkait Reforma Agraria, kita perlu mengajak organisasi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM)," pungkas Sofyan.(OL-5)
Hingga kini banyak petani Indonesia masih berstatus gurem dengan kepemilikan lahan rata-rata kurang dari 0,5 hektare.
Tujuan redistribusi tanah adalah untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah.
Pemkab Garut menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan penerima tanah yang sah sehingga redistribusi harus tepat sasaran.
RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral.
Menteri AHY langsung menuju ke Markas Kodam VI Mulawarman untuk menyerahkan sertifikat tanah
Ia menjelaskan sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved