Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri ATR: Bank Tanah Sediakan 30% Lahan untuk Redistribusi

Insi Nantika Jelita
20/10/2020 14:12
Menteri ATR: Bank Tanah Sediakan 30% Lahan untuk Redistribusi
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil(ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menuturkan tengah membahas turunan aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Salah satunya pembentukan Bank Tanah.

Dalam UU Ciptaker, ia menjelaskan, Bank Tanah akan menyediakan paling sedikit 30% tanah yang dimiliki untuk keperluan Reforma Agraria atau redistribusi tanah.

"Terkait 30% tanah yang disediakan untuk Reforma Agraria, apa saja yang menjadi bagian dari 30% itu? Tanah itu untuk rumah rakyat atau membangun lapangan sepak bola, misalnya," kata Sofyan dalam keterangannya, Senin (20/10).

Pihaknya akan mendesain Bank Tanah agar memiliki yurisprudensi sendiri. Sofyan mengatakan, hal itu agar terbentuk praktik yang baik dalam pengelolaannya dengan Komite Bank Tanah.

"Kita akan siapkan menteri-menteri yang berdedikasi dan tidak abusif, dewan pengawas yang cukup kuat untuk mengawasi Bank Tanah," tambah Sofyan.

Baca juga: Lewat Bank Tanah, Pemerintah Yakin Bisa Berantas Mafia Tanah

Menurutnya, ada beberapa pemangku kepentingan yang harus dilibatkan dalam penyusunan RPP peraturan pelaksana UUCK.

"Terkait Bank Tanah, kita bisa mengundang developer, pihak properti guna memberikan input. Dari aspek akuntansi, kita perlu berdiskusi dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)," ungkap Sofyan.

Kementerian ATR/BPN berkewajiban menyusun lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai Peraturan Pelaksana UU Ciptaker yakni RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP tentang Bank Tanah, RPP tentang Pemberian Hak Atas Tanah, RPP tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepetingan Umum serta RPP tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.

Penyusunan RPP sebagai peraturan pelaksana UUCK diberikan jangka waktu maksimal tiga bulan. Menteri ATR mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar penyusunan RPP ini harus melibatkan juga para pemangku kepentingan.

"Penyusuan RPP yang kita lakukan saat ini baru bersifat internal, namun kita juga harus melibatkan pihak eksternal, misalnya terkait Reforma Agraria, kita perlu mengajak organisasi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM)," pungkas Sofyan.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya