Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Menaker : Korban PHK yang Kantongi JKP Bisa Nego Gaji

Insi Nantika Jelita
15/10/2020 19:16
Menaker : Korban PHK yang Kantongi JKP Bisa Nego Gaji
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah(Antara/Puspa Perwitasari)

MENTERI ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapatkan benefit dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pihaknya akan memasukkan tambahan vocational training benefit atau pelatihan vokasi bagi pekerja korban PHK dalam JKP. Ida menyebut dengan pelatihan dan sertifikasi gratis tersebut dibuat untuk masyarakat yang menunggu mendapat pekerjaan baru.

“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi (dari program JKP), bisa nego gaji lebih tinggi kan," ujar Ida dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (15/10).

JKP merupakan program baru dari produk hukum Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Program itu diklaim untuk melindungi pekerja korban PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui BPJS.

Baca juga : Menperin : UU Ciptaker akan Memudahkan Startup Berkembang

Ida menegaskan, perusahaan wajib memberikan pesangon. Menurutnya, UU Ciptaker tidak menghapus sanksi bagi perusahaan atau pemilik usaha yang melanggar ketentuan soal ketenagakerjaan.

"Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” tegas Menaker.

Sebelumnya, Ida menyatakan bahwa manfaatnya berupa cash banefit, vocational training dan pelatihan kerja tidak dijumpai dalam UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan sangu atau sangon dan dia diberikan cash benefit dan yang paling penting ketika dia mengalami PHK membutuhkan skill baru, maka diberikan byskilling, upskilling, maupun reskilling," kata Ida pada pekan lalu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik