Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal mendapatkan benefit dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pihaknya akan memasukkan tambahan vocational training benefit atau pelatihan vokasi bagi pekerja korban PHK dalam JKP. Ida menyebut dengan pelatihan dan sertifikasi gratis tersebut dibuat untuk masyarakat yang menunggu mendapat pekerjaan baru.
“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi (dari program JKP), bisa nego gaji lebih tinggi kan," ujar Ida dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (15/10).
JKP merupakan program baru dari produk hukum Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. Program itu diklaim untuk melindungi pekerja korban PHK dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui BPJS.
Baca juga : Menperin : UU Ciptaker akan Memudahkan Startup Berkembang
Ida menegaskan, perusahaan wajib memberikan pesangon. Menurutnya, UU Ciptaker tidak menghapus sanksi bagi perusahaan atau pemilik usaha yang melanggar ketentuan soal ketenagakerjaan.
"Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” tegas Menaker.
Sebelumnya, Ida menyatakan bahwa manfaatnya berupa cash banefit, vocational training dan pelatihan kerja tidak dijumpai dalam UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan sangu atau sangon dan dia diberikan cash benefit dan yang paling penting ketika dia mengalami PHK membutuhkan skill baru, maka diberikan byskilling, upskilling, maupun reskilling," kata Ida pada pekan lalu. (OL-7)
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
Jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.
Sebanyak 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih bakal didirikan di berbagai wilayah Indonesia.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
Pekerja industri konstruksi di Jepang terus berkurang karena masalah penuaan. Hal ini tentunya menjadi tantangan besar bagi sektor konstruksi di Jepang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved