Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BANK Indonesia (BI) memutuskan tetap mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4,00%. Kemudian, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25% dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Terutama di tengah inflasi yang diperkirakan bergerak rendah.
"BI menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas. Termasuk dukungan BI kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020. Guna mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19," ungkap Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10).
Baca juga: Chatib Basri: Bansos Harus Berlanjut Demi Dongkrak Ekonomi
Selain itu, Bank Sentral juga melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah, agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. BI pun terus memperkuat strategi operasi moneter untuk stance kebijakan yang akomodatif.
Perry memastikan upaya percepatan terhadap pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing. Ini melalui pengembangan infrastruktur sarana penyelenggara transaksi berbasis sistem elektronik (Electronic Trading Platform/ETP), lembaga sentral kliring, novasi dan transaksi (Central Counterparty/CCP).
"BI juga memperkuat implementasi kebijakan untuk mendorong UMKM melalui korporatisasi, peningkatan kapasitas, akses pembiayaan dan digitalisasi,” pungkas Perry.
Baca juga: BI Pertahankan Suku Bunga, Ekonom: Harus Didukung Stimulus Fiskal
“Serta memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital melalui penggunaan instrumen pembayaran digital, kolaborasi bank, fintech, dan e-commerce," imbuhnya.
Lebih lanjut, Perry menyebut BI terus mengambil kebijakan yang mendukung percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini dengan mencermati dinamika perekonomian, pasar keuangan global, kasus covid-19, serta dampak pandemi terhadap prospek perekonomian nasional.
"Koordinasi kebijakan yang erat dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat. Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi," tutupnya.(OL-11)
BANK Indonesia memperkirakan Federal Reserve (The Fed) akan melonggarkan kebijakan moneternya secara bertahap dalam dua tahun mendatang.
nilai tukar rupiah ditutup menguat ke level (bid) Rp16.390 per dolar AS Kamis (19/6), meskipun demikian imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara dengan tenor 10 tahun naik
Apindo merespons Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menahan suku bunga acuan di level 5,50%, tingginya suku bunga disebut menjadi penghambat lapangan kerja
Dari dana sebesar US$22,9 miliar itu, sebanyak US$7,6 miliar ditempatkan di rekening umum valuta asing (valas).
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Keputusan Bank Indonesia (BI) menahan suku bunga acuan, atau BI Rate di level 5,50% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 17-18 Juni 2025 dinilai sebagai langkah yang tepat.
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara untuk mendukung perekonomian di dalam negeri.
PERCEPATAN pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menunjukkan progres yang signifikan. Hingga Jumat (13/6), sebanyak 79.882 unit atau 96% dari target 80.000
DPRD DKI Jakarta merespons rencana pemerintah yang membuka peluang bagi instansi pemerintahan menggelar rapat di hotel.
Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai inflasi yang rendah hingga terjadinya deflasi berulang merupakan indikasi negatif bagi perekonomian Indonesia.
Pada moda kereta api, diskon yang diberikan sebesar 30% untuk sebanyak 3.522.464 tempat duduk atau sebesar Rp300 miliar. Untuk angkutan udara PPN ditanggung pemerintah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved