Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Insi Nantika Jelita
12/10/2020 19:31
Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya
.(ANTARA/Nova Wahyudi)

PENGUSAHA tidak boleh membayar upah lebih kecil dari tahun sebelumnya ke pegawainya. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

"Di situ (UU Ciptaker) dikatakan bahwa pengusaha dikarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi di BNPB, Jakarta, Senin (12/10).

Soal lain yakni mekanisme upah minimum. Airlangga meluruskan bahwa upah minimum provinsi (UMP) tidak dihapus dalam UU Ciptaker. Bahkan, upah minimum kabupaten/kota, sebutnya, harus lebih tinggi dari UMP.

"Upah minimum tetap ada, baik untuk provinsi, kabupaten, tetapi UMP jadi batas minimalnya. Upah kabupaten/kota itu lebih tinggi dari UMP dan itu yang menetapkan gubernur," ungkap Airlangga.

Airlangga juga kemudian membantah perihal adanya isu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dipekerjakan terus menerus. Menurutnya, hal itu perlu diluruskan untuk menghindari disinformasi ke publik.

"Substansi tenaga kerja dikatakan pekerja waktu tertentu bisa terus menerus kerja, itu salah. Pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerjaan tetap. Jadi itu bagi pekerjaan yang penyelesaiannya jangka pendek," jelas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah isu soal penghapusan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Pemerintah, sebutnya, masih mengakomodasi hal tersebut dalam Omnibus Law. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik