Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendukung perubahan aturan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) bagi bank umum konvensional dan bank syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) pekan lalu.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya siap melakukan penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) antara OJK dengan BI untuk mencegah adanya hambatan dari pelaksanaan PLJP ini.
“OJK siap melakukan penyempurnaan SKB dan berencana melakukan simulasi dengan BI agar ketika fasilitas ini dimanfaatkan tidak ada hambatan,” kata Anto dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, BI menginformasikan bahwa dalam PLJP baru akan menerapkan bunga setara bunga lending facility plus 100 basis poin, sedangkan nisbah bagi hasil PLJS tetap sebesar 80%.
Selain itu, BI juga memperluas agunan yang bisa diberikan ketika bank mengajukan PLJP, yaitu agunan aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan atau tanah.
Dari ketentuan PLJP yang baru ini, beberapa poin SKB OJK dan BI terkait PLJP harus disesuaikan saat pra-permohonan PLJP/PLJPS antara lain terkait informasi bank tertentu yang mengalami kondisi likuiditas dan atau kondisi kesehatan bank yang memburuk serta meminta bank melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan terkait dalam hal akan mengajukan permohonan PLJP atau PLJPS.
Anto juga memastikan OJK akan mengomunikasikan kepada BI apabila terdapat informasi mengenai rencana permohonan PLJP atau PLJPS dari bank.
Dalam kesempatan ini, diperlukan juga tambahan poin koordinasi dan komunikasi mengenai keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi nilai pasar kredit, jaminan tanah/bangunan dan/atau agunan lain, dan keterlibatan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan agunan PLJP beserta dokumen pendukung. (Ant/E-1)
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun.
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved