Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendukung perubahan aturan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) bagi bank umum konvensional dan bank syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) pekan lalu.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya siap melakukan penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) antara OJK dengan BI untuk mencegah adanya hambatan dari pelaksanaan PLJP ini.
“OJK siap melakukan penyempurnaan SKB dan berencana melakukan simulasi dengan BI agar ketika fasilitas ini dimanfaatkan tidak ada hambatan,” kata Anto dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, BI menginformasikan bahwa dalam PLJP baru akan menerapkan bunga setara bunga lending facility plus 100 basis poin, sedangkan nisbah bagi hasil PLJS tetap sebesar 80%.
Selain itu, BI juga memperluas agunan yang bisa diberikan ketika bank mengajukan PLJP, yaitu agunan aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan atau tanah.
Dari ketentuan PLJP yang baru ini, beberapa poin SKB OJK dan BI terkait PLJP harus disesuaikan saat pra-permohonan PLJP/PLJPS antara lain terkait informasi bank tertentu yang mengalami kondisi likuiditas dan atau kondisi kesehatan bank yang memburuk serta meminta bank melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan terkait dalam hal akan mengajukan permohonan PLJP atau PLJPS.
Anto juga memastikan OJK akan mengomunikasikan kepada BI apabila terdapat informasi mengenai rencana permohonan PLJP atau PLJPS dari bank.
Dalam kesempatan ini, diperlukan juga tambahan poin koordinasi dan komunikasi mengenai keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi nilai pasar kredit, jaminan tanah/bangunan dan/atau agunan lain, dan keterlibatan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan agunan PLJP beserta dokumen pendukung. (Ant/E-1)
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved