Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendukung perubahan aturan pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) bagi bank umum konvensional dan bank syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) pekan lalu.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya siap melakukan penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) antara OJK dengan BI untuk mencegah adanya hambatan dari pelaksanaan PLJP ini.
“OJK siap melakukan penyempurnaan SKB dan berencana melakukan simulasi dengan BI agar ketika fasilitas ini dimanfaatkan tidak ada hambatan,” kata Anto dalam pernyataan di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, BI menginformasikan bahwa dalam PLJP baru akan menerapkan bunga setara bunga lending facility plus 100 basis poin, sedangkan nisbah bagi hasil PLJS tetap sebesar 80%.
Selain itu, BI juga memperluas agunan yang bisa diberikan ketika bank mengajukan PLJP, yaitu agunan aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan atau tanah.
Dari ketentuan PLJP yang baru ini, beberapa poin SKB OJK dan BI terkait PLJP harus disesuaikan saat pra-permohonan PLJP/PLJPS antara lain terkait informasi bank tertentu yang mengalami kondisi likuiditas dan atau kondisi kesehatan bank yang memburuk serta meminta bank melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan terkait dalam hal akan mengajukan permohonan PLJP atau PLJPS.
Anto juga memastikan OJK akan mengomunikasikan kepada BI apabila terdapat informasi mengenai rencana permohonan PLJP atau PLJPS dari bank.
Dalam kesempatan ini, diperlukan juga tambahan poin koordinasi dan komunikasi mengenai keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi nilai pasar kredit, jaminan tanah/bangunan dan/atau agunan lain, dan keterlibatan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan agunan PLJP beserta dokumen pendukung. (Ant/E-1)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved