Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
TERKAIT adanya rencana mogok kerja yang akan dilakukan serikat buruh. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) membuat surat edaran yang menyatakan sikap resmi organisasi.
Pada surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin, Rosan Perkasa Roeslani dijelaskan bahwa sesuai pasal 137 UU Nomor 13 tahun 2003 mogok kerja adalah hak dasar pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
"Namun sebagai pengejawantahan UU tersebut, pada Kepmenakertrans No. 23 Tahun 2003 Pasal 3 ditegaskan jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah," kata Rosan.
Selain itu, seiring dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid 19, Pemerintah DKI Jakarta dalam pasal 14 ayat 1 huruf (a)dan (b) dari Pergub nomer 88 tahun 2020 telah mengatur bahwa, 'demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sangsi sesuai ketentuan Penggulangan dan Penanganan Covid-19.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengimbau pada seluruh perusahaan yang menjadi anggotanya untuk mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan mogok kerja beserta sangsinya.
"Kadin juga mengimbau kepada semua pekerja/buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja, serta penanggulangan dan penanganan Covid-19," kata Rosan. (RO/OL-09) .
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved