Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kemenaker : 10 Juta Karyawan Telah Terima Subsidi Upah

Insi Nantika Jelita
29/9/2020 19:53
Kemenaker : 10 Juta Karyawan Telah Terima Subsidi Upah
Karyawan pabrik berbondong pulang usai jam kerja(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 10.180.341 penerima per 28 September. Angka tersebut sebesar 87,35 persen dari total penerima 11,6 juta orang. Penyalurannya pun sudah memasuki tahap keempat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjabarkan, penyaluran subsidi upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima atau 99,38%. Lalu tahap II mencapai 2.981.602 penerima atau 99,39%. Tahap III mencapai 3.476.123 penerima atau 99,32% dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima atau 46,65%.

"Penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (29/9).

Namun begitu, Ida mengakui masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah. Di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan. Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.

Baca juga : Tingkat Kemiskinan Ekstrem Indonesia Diperkirakan Meningkat

Ia mendorong pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun belum mendapatkan subsidi upah, agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.

"Khususnya terkait data rekening para pekerja, guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Program subsidi upah, ungkapnya, merupakan salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Ida berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik