Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Bappebti Memblokir 89 Situs Pialang Berjangka

(Ins/E-2)
26/9/2020 06:25
Bappebti Memblokir 89 Situs Pialang Berjangka
(Grafis Medcom.id)

KEMENTERIAN Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), memblokir 89 domain situs pialang berjangka yang tidak memiliki izin.

"Bappebti rutin melakukan pemblokiran sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas," ungkap Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, kemarin.

Di tengah pandemi covid-19 saat ini, sambungnya, banyak bermunculan situs yang menawarkan perdagangan berjangka. Situs-situs tersebut mengaku telah mengantongi legalitas dari regulator di luar negeri.

Namun, Sidharta menegaskan, untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka di Indonesia, situs-situs itu harus mengantongi izin beroperasi dari Bappebti.

"Kami akan terus melakukan pemblokiran agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses warga negara Indonesia. Hal ini untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka," tegasnya.

Selain maraknya penawaran investasi berkedok forex dan kegiatan usaha sebagai pialang, Bappebti juga mengamati adanya kegiatan usaha lain di bidang perdagangan berjangka komoditas yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Dalam kegiatan usaha tersebut, para pelaku usaha memberikan nasihat atau rekomendasi dalam mengambil posisi jual atau beli kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya. Padahal, mereka belum memiliki izin operasional sebagai penasihat berjangka.

Sampai dengan Agustus 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 777 domain entitas. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Banyak kegiatan usaha sebagai penasihat berjangka dan wakil penasihat berjangka yang belum memiliki payung hukum operasional. Selama ini fungsi pemberian nasihat untuk bertransaksi di bidang perdagangan berjangka komoditas dilaksanakan pialang berjangka yang berizin," jelas Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist mengimbau, para pelaku usaha yang mencakup pemberian nasihat terkait dengan jual-beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya, untuk segera mengurus perizinan terlebih dahulu sebagai penasihat berjangka. (Ins/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik